PGRI Kotim Serahkan Hasil Rapat Internal, Ada 5 Poin Solusi Hasil Evaluasi Tekon Daerah

GEDUNG PGRI : ARIFIN/BERITA SAMPIT - Sejumlah guru kontrak saat berada di halaman Sekretariat PGRI Kotim Jalan A Yani, Sampit.

SAMPIT – Beredar informasi melalui grup WhatsApp (WA) bahwa Pengurus Kabupaten PGRI Kotim diam-diam telah menyerahkan hasil rapat internal kepada Bupati Kotim disaksikan ketua panitia evaluasi tenaga kontrak (tekon) daerah.

Sebelumnya, Pengurus Kabupaten PGRI Kotim mengadakan rapat tertutup di lantai II Sekretariat PGRI Kotim di Jalan Ayani, Sampit. Rapat itu dihadiri beberapa pengurus cabang PGRI kecamatan yang ada di Kotim.

Kurang lebih 3 jam pengurus kabupaten dan kecamatan membahas bagaimana upaya organisasi guru ini memberikan solusi bijak terhadap hasil evaluasi tekon terutama guru yang dianggap tidak lolos melalui tes tertulis.

BACA JUGA:  12 Pelajar Kotim Wakili Kalteng Ikuti FASI Tingkat Nasional di Bekasi

Alhasil, ada 5 poin yang disimpulkan diantaranya;

Pertama, PGRI menghormati kebijakan dan keputusan pemerintah daerah tentang evaluasi tenaga kontrak.

Kedua PGRI mengimbau kepala sekolah untuk tetap memfasilitasi eks guru kontrak untuk dapat mengabdi di sekolah, mendapatkan gaji dan tercatat di Dapodik sesuai kemampuan sekolah.

Ketiga, PGRI mengusulkan agar pemda menambah alokasi dana BOS daerah dan menambah pasal pembolehan dana BOS daerah dipergunakan untuk membayar gaji guru.

BACA JUGA:  Murid SDN 4 Ketapang Diajarkan Menabung Sejak Dini

Keempat, PGRI juga mengusulkan agar Bupati Kotim Halikinnor membuat payung hukum agar sekolah dapat melakukan pungutan (SPP) secara legal.

Kelima, PGRI mendorong Pemda untuk dapat mengarahkan Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan untuk membayar gaji guru honorer secara rutin.

Semoga saja, apa yang diusulkan PGRI untuk menjawab semua kekecewaan tenaga pendidik/guru yang tidak lolos tes tertulis pada evaluasi tenaga kontrak daerah pada Kamis, 23 Juni 2022, memberikan angin segar dan bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya oleh pemerintah daerah.

(ifin/beritasampit.co.id)