PALANGKA RAYA – Gerakan mahasiswa dan masyarakat (Gemara) menggelar aksi damai, di Kantor DPRD Kalteng, Senin 4 Juli 2022. Aksi damai tersebut membawa dua agenda penting, seperti adanya pengurangan jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite kepada masyarakat, dan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP)
Juru bicara Gemara, Fauzy meminta DPRD Provinsi Kalteng untuk mendesak Dinas Industri dan Perdagangan Provinsi Kalimantan Tengah, untuk memastikan ketersediaan pertalite yang mencukupi bagi seluruh masyarakat Kalimantan Tengah hingga pelosok desa.
“Kami juga meminta DPRD Provinsi untuk menyampaikan ke DPR RI dan meminta DPR RI menyampaikan kepada Kementrian BUMN (PT.Pertamina) untuk membatalkan. peraturan penggunaan aplikasi dalam pengisian BBM di SPBU. Meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah lebih sigap dalam menyikapi permasalahan yang terjadi di masyarakat,” ucapnya.
Gemara juga turut mendesak Polda Kalteng dan Polresta Palangka Raya, untuk mengawasi dan menindak tegas oknum yang melakukan tindak kecurangan di SPBU.
Selanjutnya terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Gemara meminta DPRD Provinsi Kalteng, untuk Mendesak DPR RI agar membuka draf terbaru RKUHP dalam waktu dekat, serta melakukan pembahasan RKUHP secara transparan dengan menjunjung tinggi partisipasi publik yang demokratis
“Meminta DPRD Provinsi untuk Menuntut DPR RI agar membahas kembali pasal-pasal bermasalah dalam RKUHP, terutama pasal-pasal yang berpotensi membungkam kebebasan berpendapat,” lugasnya.
“Apabila DPR RI tidak kunjung membuka draf terbaru RKUHP, dan menyatakan akan membahas pasal-pasal bermasalah di luar isu krusial dalam kurun waktu 7 x 24 jam sejak pernyataan sikap ini dibacakan, kami siap kembali dengan gelombang penolakan yang lebih hesar dibandingkan tahun 2019,” tegasnya. (Hardi/beritasampit.co.id)











