8 Saksi Dihadirkan, Sidang Dugaan Tipikor Disdik Katingan Berlangsung Hingga Malam

IST/BERITA SAMPIT - Suasana persidangan.

PALANGKA RAYA – Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tunjangan bagi para guru di daerah tertinggal Kabupaten Katingan terus bergulir.

Tak main-main delapan orang saksi fakta dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan pada sidang lanjutan atas perkara penyimpangan penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun Anggaran 2017 untuk guru di daerah terpencil dari Dana Perimbangan Pemerintah Pusat.

Sidang perkara yang menjerat Supriady menjadi terdakwa tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa 05 Juli 2022

BACA JUGA:  Sekretaris Umum HMI FEBI Palangka Raya Serukan Kader Tetap Jaga Independensi di Tahun Politik

Salah satu saksi yang dihadirkan tersebut yakni Jefry Suryatin yang pada tahun 2017 lalu selaku operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) pada Disdik Kabupaten Katingan.

“Yang melakukan verifikasi bagi penerima tunjangan khusus tersebut, saya dibantu oleh Hengky Fernando,” ungkapnya di hadapan majelis hakim.

JPU dalam persidangan yang berlangsung hingga malam tersebut menuturkan bahwa masih ada saksi yang akan dihadirkan pada sidang selanjutnya, dan itu terakhir saksi yang dihadirkan pihaknya di persidangan.

BACA JUGA:  Polisi Ungkap Pelajar Pembuang Bayi di Kuala Kuayan yang Dimakan Hewan

“Iya, masih ada saksi lagi yang akan kita hadirkan, ini saksi yang terakhir kita hadirkan di persidangan,” ungkapnya, Selasa malam.

Terpisah, Abdul Siddik, PH terdakwa mengungkapkan, pihaknya akan menghadirkan Ahli dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada tanggal 19 Juli 2022 mendatang.

“Pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada tanggal 19 Juli nanti, kita akan menghadirkan dua orang Ahli yang akan menjelaskan,” tutup Siddik. (Auliamirza/beritasampit.co.id).