Kuasa Hukum Menyayangkan Adanya Intervensi Kepada Eks Tekon 

SAMPIT – Kuasa hukum eks tenaga kontrak (tekon) menyayangkan adanya intervensi terhadap para eks tekon agar tidak melakukan aksi tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Padahal hak menyampaikan pendapat sudah diatur di Undang-undang nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum,” tegas penasehat hukum eks tekon Nurahman Ramadani, dalan konferensi pers, Rabu 6 Juli 2022.

“Kami tidak akan tinggal diam dan pasti melakukan upaya hukum jika benar terjadi,” sambung Dani.

Dani juga menyebutkan ada 5 tuntutan yang diminta eks tekon kepada Pemkab Kotim, agar hak mereka dikembalikan, yakni Menolak hasil evaluasi, Menolak dilaksanakan evaluasi ulang Tekon, Meminta Kepada Pemkab mengevaluasi untuk mengangkat kembali seluruh Tekon yg tidak lulus Evaluasi karena evaluasi cacat hukum dalam, Membatalkan Tekon baru yg lulus hasil evaluasi, serta Mendesak DPRD Kotim membentuk pansus.

Kalau sampai tidak dilaksanakan dan dipenuhi tuntutan ini, maka dalam 1×24 jam akan demo lagi,” tegasnya

Jika tuntutan tersebut tetap tidak dipenuhi, selain aksi demo, langkah selanjutnya akan melaporkan kasus ini ke KemenPAN-RB. (Cha/beritasampit.co.id)

baca juga ...  Sinergi untuk Kemajuan: Ketua Kadin Kotim Ajak Dunia Usaha Bersatu Bangun Daerah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!