Ini Paparan Dishub Palangka Raya Terkait Simpang Empat Bukit Keminting-Unpar

PALANGKA RAYA – Dalam rangka menindak lanjuti laporan Universitas Palangka Raya (UPR) terkait permasalahan di simpang empat Bukit Keminting UNPAR. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya telah melakukan berbagai macam kajian soal hal tersebut.

“Menindaklanjuti permintaan pihak UPR itu, kami telah melaksanakan survei Classified Turning Movement Counting (CTMC) atau gerakan membelok terklasifikasi dan inventarisasi di simpang empat Bukit Keminting UNPAR pada jam sibuk lalu lintas,” Kepala Dishub Kota Palangka Raya Alman P. Pakpahan, Senin 18 Juli 2022.

Menurutnya Alman, pihaknya telah melaksanakan survei inventarisasi. Dari hasil survei itu di gunakan untuk mengidentifikasi masalah yang ada sebagai dasar memberikan saran masukan serta perbaikan di simpang jalan tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa ada gambaran umum jika memasangkan trafight light atau lampu merah di antara Jalan Bukit Keminting dan Jalan Hendrik Timang.

Jalan yang dimaksud merupakan jalan kota dengan sistem jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil, serta menghubungkan antar pusat permukiman yang berada di dalam kota sesuai dengan aturan dalam UU 38 tahun 2004.

Fungsi jalan itu juga berada pada kolektor yakni jalan umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi oleh aturan UU 38 tahun 2004. Dan jalan itu juga merupakan jalan lokal atau jalan umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah, dan jumlah jalan masuk tidak dibatasi oleh UU 38 tahun 2004.

Lebih detail Alman menjelas, bahwa kondisi lapangan di jalan tersebut memiliki enam tingkatan.

baca juga ...  Kegiatan TMMD Diapresiasi Warga

“Pertama, arus bebas dengan kecepatan tinggi, pengemudi dapat memilih kecepatan yang diinginkan tanpa tundaan. Kedua, arus stabil kecepatan mulai dibatasi oleh kondisi lalu lintas, pengemudi memiliki kebebasan yang cukup untuk memilih kecepatan. Ketiga arus stabil, tetapi kecepatan dan gerak kendaraan dibatasi oleh kondisi lalu lintas, pengemudi dibatasi dalam memilih kecepatan,” terangnya.

Keempat, lanjut Alman, arus mendekati tidak stabil, kecepatan masih dikendalikan oleh kondisi arus lalu lintas, rasio Q/C masih bisa ditoleransi. Kelima, volume lalu lintas mendekati kapasitas, arus tidak stabil, kecepatan kadang terhenti. Keenam arus lalu lintas macet, kecepatan rendah, antrean.

“Jadi kesimpulannya, volume lalu lintas yang melebihi 750 kendaraan per jam hanya di jalan utama yakni Jalan Bukit Kemiting, kapasitas simpang bukit Keminting – UNPAR masih mampu menampung kendaraan yang melintas pada waktu bersamaan. Derajat kejenuhan simpang bukit Keminting – UNPAR ada pada level C serta tundaan di bawah 30 detik dan belum perlu adanya alat pemberi isyarat lalu lintas ,” jelasnya.

Ia menambahkan pihaknya bisa saja memasangkan trafight light atau lampu merah di jalan tersebut, namun berdasarkan hasil survei yang dilakukan dilapangan harus lebih dulu dilakukan perbaikan geometrik simpang di jalan UNPAR dengan melebarkan radius tikung di setiap mulut simpang, sehingga kendaraan yang akan melakukan gerakan belok kiri bisa langsung berbelok tanpa harus saling bergantian sehingga dapat menurunkan nilai tundaan.

“Dan perlu dilakukan pelebaran jembatan di Jalan UNPAR yang menuju Fakultas Kedokteran, untuk sementara penanganan yang telah dilakukan yakni pengaturan lalu lintas atau menurunkan personil Dishub pada 3 simpang Bukit Keminting-Hendrik Timang, Bukit Keminting- Garuda dan Bukit Keminting-Lele sebanyak 11 personil semenjak Maret 2022 sampai sekarang. Kami juga melakukan Rekayasa Lalu Lintas untuk tahun 2022, yaitu rambu lalu lintas, marka jalan dan warning light plus PJU ,” demikian Alman.

baca juga ...  Update Covid-19 : Kotim 33 ODP Tersebar di 7 Kecamatan

(im/beritasampit.co.id)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!