SAMPIT- Persoalan antaran masyarakat dengan PT Karya Makmur Abadi (KMA) tidak hanya dengan Jarkasi Cs saja. Namun juga dengan tokoh adat di Kabupaten Kotawaringin Timur, M Zais.
Bahkan Zais meminta haknya kembali, karena lahannya itu kini dikuasai oleh anak perusahaan KLK Group tersebut. Kata Zais ada sekitar 418 hektare lahan miliknya yang hingga kini di wilayah Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur yang diganti rugi.
Zais mengatakan tanahnya digarap oleh pihak perusahaan, itu sudah pernah masuk tuntutan diakhir 2014 dan kasus itu sudah bergulir di Dewan Adat Dayak saat ini.
“Sampai saat ini tuntutan saya belum pernah membuahkan hasil kemarin sudah diangkat melalui Dewan Adat Dayak dan mediasi 4 kali sudah digelar akhirnya kemarin itu dinaikkan statusnya ke persidangan adat,” tutur Zais saat dikonfirmasi Kamis, 28 Juli 2022.
Zais menambahkan, persidangan adat itu sudah 2 bulan yang lalu dijadwalkan, namun hingga kini belum juga bisa digelar.
Adapun riwayat lahan itu tepatnya berada di wilayah Desa Kawan Batu, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.
“Sempat waktu 2014 itu pasaran per hektarnya Rp10 juta sampai Rp15 juta, saya tidak menuntut sepenuhnya konpensasi itu, tapi paling tidak ada penghargaan dan nilai rasional dari pihak kebun itu dan ada nilai yang sangat rasional kepada pemilik asal itu dari PT KMA,” tegasnya.
Baginya tidak ada masalah untuk harga, tinggal kesepakatan saja dengan yang rasional.
“Mungkin barangkali 50 persen dari harga yang Rp15 juta, barangkali harganya 60 persen dari nilai Rp15 juta barangkali kita bisa menerima,” pungkasnya.
Dari itu dalam waktu dekat ini mereka akan blokade lahan itu dengan menggunakan pasukan dari masyarakat adat. (Arlan).











