KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas minta pemerintah desa segera menyampaikan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) semester pertama paling lambat tanggal 20 Juli 2022 sebagaimana yang telah disampaikan melalui surat sekretaris daerah kabupaten katingan nomor 141/341/dpmd-III/VII/2022 Tanggal 01 Juli 2022.
Hal ini dilakukan agar proses pencaiaran dana sisa yang yang telah diberikan pemerintah Pusat bisa terserap 100% untuk pembangunan desa.
Kendati demikian, dalam pengelolaanya Pemerintah Desa juga diharapkan bisa mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel.
“Anggaran yang sudah diberikan oleh Pemerintah Pusat saya berharap agar pemanfaatannya diprioritaskan untuk program-program pemberdayaan warga dan program padat karya yang akan membuka kesempatan kerja bagi warga,” pinta Bupati.
Dia mencontohkan menggerakkan sektor-sektor produktif seperti usaha pengolahan pasca-panen, kegiatan industri kecil, budi daya perikanan, dan pengembangan desa wisata.
“Saya meminta kepada kita semua terus mendampingi serta mengawasi pengelolaannya. sehingga tata kelola dana desa semakin baik, akuntabel, dan semakin transparan dengan melibatkan partisipasi warga desa dalam pengawasanya,” harapnya.
Diketahui ada tahun 2022 pemerintah pusat telah mengalokasikan anggaran untuk desa di Katingan berupa DD sebesar Rp. 129.610.032.000,- (Seratus Dua Puluh Sembilan Milyar Enam Ratus Sepuluh Juta Tiga Puluh Dua Ribu Rupiah) yang dikelola langsung oleh desa dan sudah tersalurkan ke rekening desa sampai saat ini sebesar 59,75%.
Sedangkan alokasi ADD sebesar Rp. 71.120.795.100, (Tujuh Puluh Satu Milyar Seratus Dua Puluh Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Seratus Rupiah) dan sudah tersalurkan sampai saat ini sebesar 58,08%.
Sehingga total anggaran untuk desa se kabupaten katingan tahun 2022 sebesar Rp. 200.730.827.100,- Dua Ratus Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Seratus Rupiah).
(kawit)











