Tak Berdasar, Kuasa Hukum Mantan Bendahara Disdik Katingan Tolak Tuntutan JPU

    AULIA/BERITA SAMPIT - Suasana sidang

    PALANGKA RAYA – Kuasa Hukum mantan Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan tolak tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Supriady dengan pidana enam tahun penjara dan pidana denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan, alasannya karena tak berdasar.

    Hal tersebut diungkapkan salah satu PH terdakwa, Abdul Sidik dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya dengan agenda pledoi, Selasa 09 Agustus 2022. “Kami selaku Penasihat Hukum terdakwa Supriady menolak semua dakwaan dan tuntutan dari Penuntut Umum,” ungkap Sidik.

    Masih dalam pledoinya, PH terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang diketuai Irfanul Hakim tersebut agar membebaskan dan melepaskan terdakwa Supriady dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (ontslag van rechts vervolging, red) dan memohon agar terdakwa tidak ditahanan serta menyatakan barang bukti yang disita dalam perkara ini dikembalikan kepada yang berhak dari mana barang bukti tersebut disita.

    Selanjutnya, memulihkan dan mengembalikan serta merehabilitasi nama baik terdakwa Supriady dalam kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya semula juga membebankan biaya perkara kepada Negara.

    “Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono,” tukas PH terdakwa.

    Diketahui sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Supriady dengan tuntutan pidana enam tahun penjara, dan pidana denda Rp100 Juta subsider enam bulan kurungan.

    Dalam tuntutan, JPU menjerat terdakwa Supriady dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (AULIA).