Kejari Gumas Sita Rp1,2 Miliar Dugaan Korupsi DAK Fisik Anggaran 2020 Disdik 

KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunung Mas (Gumas) melaksanakan pres rilis pelaksanaan penyitaan barang bukti berupa uang sebesar Rp1,2 miliar lebih dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik untuk pembangunan prasarana Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Gumas tahun anggaran 2022 oleh Dinas Pendidikan, Senin 15 Agustus 2022.

“Pada hari Jumat tanggal 12 Agustus 2022, kami telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang dalam perkara yang tengah kami lakukan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi Pemanfaatan DAK Fisk untuk Pembangunan Prasarana SMP Negeri di Kabupaten Gunung Mas tahun anggaran 2020, oleh dinas Pendidikan Kabupaten Gunung Mas,” terang Nixon Nikolaus Nila.

Lebih lanjut dikatakan, adapun barang bukti yang di lakukan penyitaan oleh Kejaksaan Negeri Gunung Mas tersebut sebesar Rp1.266.775.000.

“Barang bukti berupa uang tersebut kami peroleh dari para tersangka yaitu tersangka ES (selaku Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan olahraga Kabupaten Gunung Mas), WR (selaku Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan dan tersangka IM (selaku Kasi Sarana Prasarana di dinas terkait,” tuturnya.

Dirinyapun menambahkan, barang bukti berupa uang yang telah dilakukan penyitaan tersebut, akan di gunakan sebagai barang bukti guna mendukung pembuktian atas tindak pidana yang kejaksaan Negeri Gunung Mas sangkakan.

“Jumlah barang bukti berupa uang yang telah kami lakukan penyitaan ini, sama dengan jumlah dugaan kerugian negara yang jumlahnya kami ketahui dari hasil penyidikan yang kami lakukan,” sebut Nixon Nikolaus Nila.

“Selama proses penyidikan ini, barang bukti berupa uang ini akan kami simpan pada rekening penampungan khusus barang bukti, pada Bank BRI Nomor Rekening 105301000425307 atas nama RPL 043 PDT KEJARI GUMAS untuk Titipan Barang Bukti,” tutupnya.

baca juga ...  Kapolres Sukamara Cek Pos Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2020

(ale)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!