Pria di Palangka Raya Bertekad Pertahankan Tanah yang Sudah Dimiliki Selama Belasan Tahun, Ini Alasannya

AULIA/BERITA SAMPIT - Ardianson saat menunjukkan surat surat tanahnya

PALANGKA RAYA – Ardianson, warga Jalan Tingang Palangka Raya ini bertekad mempertahankan tanah beserta isinya yang telah dimiliki selama 15 tahun setelah didatangi oknum yang diketahui ASN di Kabupaten Katingan

Menurut pengakuannya,oknum tersebut tiba tiba datang membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) diatas tanah miliknya sambil menawarkan sejumlah uang.

“Saya kaget,karena tanah dimaksud sudah 15 tahun saya tempati,ada.surat penyerahan (warkah tanah) Surat Keterangan Tanah (SKT) atas nama saya,” ucap Ardianson, Sabtu 17 September 2022

Ia juga menuturkan dirinya sempat dipanggil pihak Kepolisian karena dilaporkan menyerobot tanah berukuran 20×70 meter yang terletak di Jalan Tingang Ujung Palangka Raya.

BACA JUGA:  Kanwil Ditjenpas Kalteng Masih Nonaktifkan Kalapas-KPLP Lapas Palangka Raya terkait Napi Kabur

“Saya bingung sebelumnya tidak ada mempersalahkan tanah yang diserahkan oleh seorang kerabat, kenapa tiba tiba setelah saya uruk dengan 40 ret tanah, ada sebuah bangunan dan kebun yang menghasilkan ada yang mengakuinya,” jelas Ardianson.

Dengan didampingi salah seorang warga yang berbatasan dengan tanah miliknya Ardiansonn menegaskan bahwa dirinya akan mempertahan tanah yang ia rawat dan jaga selama 15 tahun.

“Silahkan nanti kita sama sama buktikan tanah itu milik siapa. Saya yakin instansi terkait bisa menilai sesuai fakta bukan hanya berdasarkan surat yang diduga belum jelas,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Teror di Kamar Tidur! Ular Berbisa Bersarang di Bawah Kasur, Warga Palangka Raya Hampir Jadi Korban

(aulia)