SUKAMARA – Pemerintah Kabupaten Sukamara melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan setempat mengeluarkan aturan terkait dengan uang kembalian transaksi.
Pasalnya banyak pedagang dan penjual di Kabupaten Sukamara memberikan kembalian transaksi berupa barang dan hal itu melanggar hak konsumen.
“Banyak praktiknya kembalian Rp1000 dan Rp500 itu dengan permen bukan dengan uang,” kata Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Sukamara, Iswan Gemayana, Jumat 7 Oktober 2022.
Karena itu, Pemda Sukamar melalui Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan mengeluarkan surat edaran bahwa masih banyaknya praktik pengembalian uang transaksi dengan barang dagangan yang berakibat tidak terpenuhinya hak-hak konsumen atau pembeli.
“Sebagaimana ketentuan undang undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen pasal 4 dan 15 serta pasal 33 ayat (1) undang undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang,” jelas Iswan Gemayana.
Dalam undang undang tersebut mengamanatkan bahwa setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang dan atau transaksi keuangan dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak 200 juta.
“Berdasarkan pertimbangan tersebut maka pedagang atau penjual tidak diperkenankan mengganti uang kembalian transaksi belanja dengan barang,” tegas Iswan Gemayana.
Sementara itu, untuk mempermudah masyarakat khususnya pedagang dan penjual memperoleh uang receh, Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan menyediakan menyediakan penukaran uang dengan pecahan Rp500 dan Rp1000. (enn)











