SAMPIT – Pada Rapat Paripurna ke-8 masa persidangan III DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) tanggal 17 Oktober 2022, Bupati Kotim Halikinnor menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
Tentu banyak hal yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan RAPBD 2023, diantaranya kondisi ekonomi makro daerah serta memperhatikan upaya pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah, sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotim tahun 2021-2026.
Pemerintah daerah juga wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintahan daerah yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan, antara lain alokasi belanja untuk fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pengawasan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan kelurahan atau desa.
Dalam hal pemerintah daerah tidak memenuhi alokasi belanja tersebut, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan penundaan dan atau pemotongan penyaluran dana transfer umum setelah berkoordinasi dengan menteri dalam negeri dan menteri teknis terkait.
Jika memperhatikan kondisi perekonomian nasional, yang berimbas ke kondisi perekonomian daerah saat ini tentunya pemerintah cukup prihatin.
“Namun kita harus tetap optimis dan terus berjuang untuk memberikan yang terbaik, terus berupaya bagaimana meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dan menguatkan ekonomi masyarakat Kotim,” ujarnya. (Nardi).











