PALANGKA RAYA – Kepala Inspektorat Provinsi Kalteng Saring menyampaikan, Pengawasan terhadap penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah untuk tahun 2022 ini, akan meliputi seluruh urusan pelayanan dasar yaitu bidang Pendidikan, Kesehatan, Sosial, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) dan Penyelenggaraan layanan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas).
Hal ini disampaikannya saat memberikan laporan rapat evaluasi capaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten/Kota Se- Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2022, di Ballroom Hotel Luwansa Kota Palangka Raya, Kamis 20 Oktober 2022.
Ia juga menjelaskan, rapat evaluasi capaian SPM Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah ini merupakan rangkaian lanjutan dari kegiatan Rapat Evaluasi Capaian SPM Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Juni 2022 bertempat di Ballroom Royal Global Hotel Palangka Raya.
“Tujuan Evaluasi Capaian SPM Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Tengah adalah untuk menjamin penerapan Standar Pelayanan Minimal urusan pelayanan dasar di Kabupaten/Kota telah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan, untuk peserta kegiatan adalah unsur Inspektorat Daerah Kabupaten/Kota dan bagian Pemerintahan Setda Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah.
“Kegiatan ini diharapkan mampu memberikan manfaat yang sangat besar bagi Pemerintah Kabupaten dan Kota di wilayah Kalimantan Tengah dalam mengimplementasikan pelayanan kepada publik kepada masyarakat melalui penerapan SPM di seluruh urusan pelayanan dasar yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah sesuai yang diamanatkan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Hardi)











