Badan POM Kobar Bersama Polres dan Dinkes Inventarisir Keberadaan 5 Produk Sirop Melebihi Ambang Batas

PANGKALAN BUN – Mengacu kepada Surat Edaran Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia, 27 Oktober 2022, tentang Informasi keenam hasil pengawasan BPOM, terkait obat sirop yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol dan atau Gliserin/Gliserol. Aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai (berdasarkan data registrasi BPOM).

“Maka Badan POM telah merilis ada 5 produk sirop yang mengandung Cemaran Etilen Glikol yang melebihi ambang batas, dan sekarang sedang dilakukan penarikan oleh Industri/PBF/Sales ke sarana pelayanan kesehata dan sarana distribusi termasuk Apotek/Toko Obat,” kata Kepala Badan POM Kabupaten Kobar Kodon Tarigan, dikonfirmasi Senin, 31 Oktober 2022.

Menurut Kodon Tarigan, Untuk wilayah Kobar telah dilakukan turun bersama dengan Polres dan Dinkes untuk menginventarisasi keberadaan 5 obat tersebut dan sudah disisihkan untuk ditarik oleh industry.

“Maka kami harapkan masyarakat harus benar-benar memperhatikan obat sirop yang ada di rumah yang selama ini sebagai persediaan (jaga-jaga) untuk anak sakit di rumah. Jika ternyata obat tersebut termasuk dari 5 nama sirop di atas agar segera dimusnahkan dan tidak untuk diminum,” ujar Kodon Tarigan.

Seraya menambahkan, untuk dapat memberikan jaminan keamanan obat bagi masyarakat Badan POM dengan cepat dan intens terus proaktif melakukan pengawasan dan telah dikeluarkan (rilis) daftar obat sirop yang aman untuk digunakan 198 jenis dan akan terus menerus di update. (Man).

baca juga ...  Wakapolres Kobar Hadiri Kegiatan Singkronisasi Personel Di Polda Kalteng
Bagikan:
Berita Populer