KASONGAN – Bangunan bekas Kantor Pembantu Bupati Katingan di Jalan arah Tumbang Litang, Kelurahan Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, hangus terbakar pada Sabtu 31 Oktober 2026 sekitar pukul 15.25 WIB.
Bangunan yang memiliki nilai sejarah bagi Kabupaten Katingan tersebut dilalap api hingga sebagian besar konstruksinya yang terbuat dari kayu hangus terbakar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut. Namun, seluruh bagian bangunan mengalami kerusakan akibat amukan api.
Bangunan tersebut dulunya merupakan Kantor Pembantu Bupati Katingan ketika wilayah Katingan masih menjadi bagian dari Kabupaten Kotawaringin Timur. Bangunan itu kemudian sempat dipinjamkan untuk digunakan sebagai Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Katingan.
Namun, dalam dua tahun terakhir, bangunan tersebut sudah tidak digunakan untuk aktivitas kedinasan dan dibiarkan terbengkalai hingga akhirnya mengalami kebakaran.
Kobaran api yang dengan cepat membesar sempat membuat warga sekitar panik. Kondisi bangunan yang sebagian besar berbahan kayu menyebabkan api mudah menjalar dan menghanguskan seluruh bagian gedung.
Petugas pemadam kebakaran Pemerintah Kabupaten Katingan bersama Satpol PP, personel TNI dan Polri, serta relawan dari Kasongan dan Kereng Pangi dikerahkan ke lokasi untuk melakukan pemadaman.
Sejumlah mobil tangki air juga diterjunkan guna menjinakkan api dan mencegah kobaran merembet ke bangunan di sekitarnya.
Lurah Kasongan Baru, Manuel Aldiyan, yang turut meninjau lokasi kejadian mengatakan, bangunan eks kantor pembantu bupati sekaligus bekas Kantor Pengadilan Agama tersebut sebelumnya sempat direncanakan untuk dipinjamkan kepada RSUD Mas Amsyar Kasongan sebagai pusat rehabilitasi narkoba. Namun, rencana tersebut akhirnya batal terlaksana.
“Kebakarannya begitu cepat karena konstruksi bangunannya dari kayu,” ujar Manuel saat berada di lokasi kejadian.
Manuel menambahkan, peristiwa kebakaran tersebut kini telah ditangani pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Penyelidikan diperlukan guna memastikan penyebab pasti terjadinya kebakaran,” ungkapnya.
(Bitro)











