PALANGKA RAYA – Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengukuhkan Gugus Tugas Daerah (GTD) Bisnis dan HAM Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Gugus tugas ini akan mendorong implementasi Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5 HAM) pada sektor bisnis di Kalimantan Tengah,” kata Mualimin saat Pengukuhan GTD Bisnis dan HAM Kalteng, di Kantor Kanwil Kemenkumham Kalteng, di Palangka Raya, Kamis 3 November 2022.
Dia meminta pengurus GTD Bisnis dan HAM meningkatkan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) dan perusahaan di daerah guna memantapkan bisnis dan HAM di daerah.
Mualimin menambahkan GTD dapat melakukan sosialisasi bisnis dan HAM, meningkatkan kesadaran perusahaan di wilayahnya mengenai Bisnis dan HAM, membantu memonitor upaya bisnis dan HAM di daerah, khususnya di Kalimantan Tengah.
“Terima kasih kepada Gubernur Kalimantan Tengah atas dukungannya dalam penerapan nilai-nilai HAM dan terus bersinergi dalam menjunjung tinggi nilai HAM dalam bisnis di Kalimantan Tengah,” katanya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalteng Arfan Faiz Muhlizi mengatakan pengukuhan GTD Bisnis dan HAM merupakan bentuk usaha dan program pemerintah terkait Rencana Aksi Nasional HAM (RanHAM) melalui Kemenkumham.
Afran menambahkan Kantor Wilayah Kemenkumham memiliki tugas dan fungsi untuk memberi panduan bagi pelaku usaha, melakukan pengawasan, dan kontrol dalam implementasi HAM pada kegiatan bisnisnya.
“Dengan pengukuhan GTD Bisnis dan HAM, maka Kanwil Kemenkumham Kalteng dapat mengkoordinasikan serta memegang peranan dalam pengawasan terkait aktivitas bisnis yang sesuai dengan HAM. Semoga dengan implementasi HAM ke dalam bisnis, para pekerja dan buruh akan memperoleh hak-haknya,” katanya.
Sementara itu Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik,Provinsi Kalimantan Tengah Herson B Aden mengatakan pihaknya mendukung pengukuhan GTD Bisnis dan Hak Asasi Manusia di wilayah Kalteng.
“Ini merupakan bagian dari program pemajuan hak asasi manusia. Seluruh jajaran pemerintah pusat dan daerah harus hadir untuk membantu perusahaan dalam menganalisa risiko pelanggaran HAM yang disebabkan kegiatan bisnis,” katanya.
Tujuannya, lanjut dia, untuk memfasilitasi semua perusahaan di semua sektor bisnis baik besar maupun kecil untuk menilai dirinya sendiri dalam rangka memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat melalui Program Bisnis dan HAM.
“Harapannya dengan pembentukan gugus tugas ini, maka aktivitas bisnis atau usaha di Kalteng ke depan terus berkeadilan dan memenuhi hak-hak asasi pekerja,” kata Herson.
(ANTARA)











