Fraksi DPRD Barut Setujui Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah

MUARA TEWEH – Seluruh fraksi pendukung DPRD Kabupaten Barito Utara melalui pendapat akhirnya menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pengelolaan barang milik daerah menjadi Perda.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Barut Parmana Setiawan, didampingi Wakil Ketua II Sastra Jaya dan anggota DPRD dari masing-masing fraksi, Senin 21 November 2022.

Bupati Barito Utara dalam sambutannya disampaikan Wakil Bupati Sugianto Panala Putra mengatakan bahwa pemerintah daerah telah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan barang milik daerah.

Menurutnya Raperda tersebut dilakukan pembahasan, sesuai tahapan serta telah dilakukan fasilitasi oleh Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

Maka sebagaimana yang telah didengarkan bersama, fraksi pendukung dewan menyetujui dan menerima Raperda tersebut, untuk ditetapkan menjadi Perda.

“Kami sangat berterima kasih atas dukungan dari pihak dewan yang terhormat telah menyetujui Raperda tersebut, dengan harapan, dapat bekerja sama dengan baik dan terus-menerus terjalin bersama, dalam rangka membangun Kabupaten Barito Utara yang kita cintai ke arah yang lebih baik di masa depan,” ucapnya.

Wabup menyebutkan pendapat, saran dan masukan yang disampaikan oleh anggota dewan, sangat bermanfaat bagi penyempurnaan dan perbaikan Raperda yang dimaksud, merupakan wujud pemahaman yang sama, guna memperoleh persetujuan bersama dalam hal pembentukan produk hukum daerah.

Disetujuinya Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah yang nantinya akan ditetapkan guna menjamin terlaksananya tertib administrasi dan tertib pengelolaan barang milik daerah, sekaligus menjadi dasar hukum dalam melakukan koordinasi dan pengendalian.

“Selain itu, untuk pemanfaatan dan pengamanan serta mendukung arah penentuan kebijakan, dalam perencanaan pemanfaatan pemeliharaan dan penilaian barang milik daerah, sehingga dapat dioptimalkan seluruh potensi barang milik daerah diberbagai bentuk dan fungsinya,” tambahnya.

baca juga ...  Dewan Minta Jalan Koyem Dipasang Lampu Penerang 

Perda ini juga akan dijadikan landasan hukum dalam melaksanakan pengelolaan barang milik daerah, di lingkungan Pemkab Barito Utara secara substansi berpedoman pada Peraturan Pemerintah, Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik daerah/negara.

“Kemudian telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah,” tutup Sugianto. (isk)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!