PANGKALAN BUN – Luar biasa tahun 2022, Pemkab Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Diskominfo kembali mempertahankan penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Kobar, Rody Iskandar, Rabu 30 November 2022, menjelaskan pencapaian peringkat kedua kategori Informatif Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 juga telah dicapai Pemkab Kobar pada tahun 2020 dan 2021.
“Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Wakil Gubernur Kalteng Edy Pratowo pada Malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2022, 24 November 2022 di Palangka Raya,” jelas Rody Iskandar.
Rody Iskandar menuturkan, pihaknya sangat bersyukur bahwa PPID Pemkab Kobar dapat kembali mempertahankan peringkat kedua dalam kategori yang sama sejak tahun 2020.
“Pada kategori tersebut, Pemkab Kobar meraih skor 91,79 pada penilaian yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalteng. Skor tersebut didapatkan dari hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalteng beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Menurut Rody Iskandar, evaluasi keterbukaan informasi publik pada badan publik, tujuannya sebagai sarana memantau serta menilai pelaksanaan keterbukaan informasi publik dan mengukur tingkat kepatuhan badan publik terhadap undang-undang.
“Sehingga bisa didapatkan kualifikasi atau pemeringkatan yang menjadi tolak ukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik, pada badan publik sesuai peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2022,” ujar Rody Iskandar.
Rody Iskandar juga menyampaikan rasa terimakasihnya atas kerja keras dari PPID sehingga Kobar kembali berhasil mempertahankan peringkat tersebut.
“Penghargaan ini bukanlah tujuan utama. Tetapi harapannya ini bisa memicu semangat dari PPID utama dan PPID pelaksana, untuk terus meningkatkan kinerja guna menyediakan informasi yang beragam serta bermanfaat,” pungkasnya. (Man)











