UMK Palangka Raya 2023 Naik, Jadi Rp3,2 Juta

Pekerja melakukan pembersihan di salah satu gedung di Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu. (ANTARA/Rendhik Andika)

PALANGKA RAYA – Upah Minimum Kota (UMK) di Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2023 resmi ditetapkan naik sebanyak 8,55 persen menjadi Rp3,2 juta lebih.

“Usulan penambahan sebesar 8,55 persen atau naik Rp254.211 dari UMK tahun lalu telah disetujui Gubernur Kalteng. Maka UMK Palangka Raya tahun 2023 naik menjadi Rp3.226.753,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya, Mesliani Tara di Palangka Raya, Jumat 9 Desember 2022.

Kenaikan UMK tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/448/2022 Tanggal 24 November 2022 tentang Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2023.

Dia pun berharap, nilai UMK di “Kota Cantik” ini dapat diterapkan oleh para pengusaha secara penuh. Hal itu guna menjamin para pekerja mendapatkan hak secara utuh.

BACA JUGA:   Dua Pelaku Pencurian dengan Modus Pecahkan Kaca Mobil Ditangkap Polisi, Satu Orang Tewas

Sementara itu, sebelumnya Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan usulan kenaikan UMK di kota setempat telah diserahkan kepada Pemprov Kalteng awal Desember 2022.

Sebelum usulan ditetapkan dan diserahkan ke Pemprov Kalteng, Dewan Pengupahan Kota Palangka Raya yang terdiri dari unsur pemerintah kota, organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, pakar dari pihak perguruan tinggi telah melakukan rapat pembahasan UMK.

Fairid mengatakan, naiknya UMK Palangka Raya merupakan salah satu solusi dari kenaikan bahan pokok di kota setempat. Apalagi harga barang juga menjadi salah satu formula perhitungan UMK 2023.

BACA JUGA:   Bawaslu Palangka Raya Besok Akan Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Administratif Pemilu

Pertimbangan lainnya, yakni dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sebagaimana Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023.

“Jadi, pertimbangan ini sebagai tindak lanjut dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah daerah dalam menyikapi kenaikan harga bahan pokok, dengan menaikkan UMK,” kata Fairid.

Terlepas dari itu, kenaikan UMK 2023 Palangka Raya itu masih diusulkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dibahas sesuai mekanisme peraturan yang berlaku.

“Kita berharap kenaikan UMK 2023 Palangka Raya ini dapat segera terimplementasi untuk menumbuhkan ekonomi masyarakat pada awal bulan Januari 2023,” kata Fairid.

(ANTARA)