SAMPIT – Kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang oknum guru salah satu SMP di Kecamatan Kota Besi masih menjadi perhatian luas masyarakat. Pihak sekolah, Dinas Pendidikan dan Pemerintah Kabupaten pun diharap bisa bersikap tegas kepada oknum guru tersebut, dengan memberhentikan secara tidak hormat sebagai tenaga kontrak daerah.
Tindakan asusila memang seharusnya tidak boleh terjadi di lingkungan pendidikan, karena lembaga pendidikan sudah semestinya dapat menjadi tempat yang aman dan nyaman buat anak, bukan malah sebaliknya dikotori oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Praktisi Pendidikan Kotim Deny Hidayat mengungkapkan, bahwa Lembaga pendidikan itu seperti rumah kedua untuk anak dimana disana diajarkan budi pekerti, ilmu pengetahuan dan contoh-contoh sosial, sehingga sudah seharusnya lembaga pendidikan menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi siswa.
“Pihak sekolah, guru dan siswa sudah seharusnya saling menjaga proses belajar mengajar agar dapat berjalan dengan lancar dan kondisi lingkungan sekolah ramah untuk anak, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak baik dan merusak citra pendidikan itu sendiri” tutur Deny, kepada media ini, Jumat 16 Desember 2022.
Deny yang aktif dalam pendidikan masyarakat di Kotim ini juga menambahkan, bahwa pihak sekolah harus bisa mencegah terjadinya tindakan-tindakan asusila di sekolah dengan lebih mengoptimalkan layanan konseling sekolah.
“Setiap sekolah rata-rata sekarang memiliki guru bimbingan konseling dan layanan konseling di sekolah. Peran dan fungsi konseling ini harus benar-benar optimal bisa memberikan keamanan dan kenyamanan bagi siswa sehingga dapat mencegah timbulnya tindakan yang tidak diinginkan,” imbuhnya
Deny juga mengungkapkan, sekolah dapat lebih mengoptimalkan peran konseling seperti membuka layanan pengaduan konseling, membuka kontak center layanan sekolah, dan atau kegiatan-kegiatan konseling lainnya yang melibatkan peran semua pihak di sekolah.
“Diharapkan tidak muncul lagi oknum-oknum predator asusila di lingkungan sekolah, apalagi hal tersebut dilakukan oleh oknum guru yang aktif mengajar di sekolah” ujar Deny, kandidat Doktor pendidikan luar sekolah Universitas Negeri Malang ini.
Sementara itu, perkembangan kasus oknum guru asusila disalah satu SMP di Kota Besi sudah dengan cepat diproses oleh pihak sekolah dan Disdik kotim dengan merekomendasikan pemberhentian oknum guru tersebut sebagai guru kontrak daerah. Selanjutnya, tinggal menunggu tindakan tegas pemerintah daerah apakah segera diberhentikan secepatnya atau menunggu habis masa kontraknya. (ilm)











