Mediasi Sengketa Pemakaian Lahan Tanpa Izin di Kelurahan Pasir Putih Temui Jalan Buntu

SAMPIT – Upaya pihak Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, yang melakukan mediasi guna menyelesaikan kasus pemakaian lahan tanpa izin yang berada di kilometer 11 Jalan Jenderal Sudirman, dengan mempertemukan kedua belah pihak yakni Amirul Saufi sebagai pemohon, dengan Tejo selaku termohon menemui jalan buntu.

Mediasi dipimpin langsung oleh Lurah Pasir Putih Rudi Setiawan tersebut, belum bisa mengambil keputusan karena masih ada sejumlah syarat yang belum dilengkapi kedua belah pihak.

Dalam mediasi tersebut, pihak termohon yang dihadiri oleh Tejo mengungkapkan bahwa dirinya hanya orang yang bekerja menggarap lahan, bukan sebagai pemilik lahan sehingga tidak memegang surat tanah yang dimaksud.

“Ada satu tahun bekerja disitu, saya hanya pekerja yang menggali lahan yang disuruh Rimbun,” ucap Tejo singkat.

Sementara, Lurah Pasir Putih Rudi Setiawan menerangkan mediasi belum mendapatkan hasil yang memuaskan, karena dari satu pihak yakni termohon (Rimbun) sebagai pemegang surat tanah belum bisa hadir.

“Karena dari salah satu pihak termohon yang memegang surat tidak hadir, sehingga kita tidak bisa memberikan sebuah keputusan dalam mediasi tersebut,” jelas Rudi Setiawan, usai kegiatan mediasi, Rabu 11 Januari 2023.

Rudi memaparkan bahwa yang sudah diterima oleh pihak kelurahan baru dokumen pemohon, sedangkan dokumen termohon yang belum ada.

“Nanti akan kita perbandingan di pertemuan mediasi yang akan kita jadwalkan lagi. Mudah-mudahan kedua belah pihak termohon dan yang memohon ini bisa hadir sehingga dokumennya dapat kita bandingkan mana dokumen yang memang menyatakan pemilik tanah tersebut,” terang Rudi.

“Untuk mediasi yang kedua kalinya akan kita jadwalkan diminggu depan. Diharapkan dengan adanya mediasi ini kita bisa mendapatkan titik terang ataupun titik temu nantinya terhadap sengketa lahan ini,” imbuhnya.

baca juga ...  Pemkab Kotim Alokasikan Rp50 miliar Untuk Pengobatan Warga Tidak Mampu

Sementara itu, Nurahman Rahmadani selaku kuasa hukum Amirul Saufi, menegaskan pihaknya akan menunggu mediasi kedua yang nantinya dijadwalkan oleh pihak Kelurahan Pasir Putih.

“Kami akan menunggu mediasi kedua untuk bisa menyandingkan surat dari termohon dengan kami sebagai pemohon,” jawabnya singkat.

Sementara dalam mediasi tersebut juga dihadiri Damang MB Ketapang M Fitriansyah, Mantir Adat kelurahan setempat, Babinsa serta Bhabinkamtibmas. (ilm)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!