PALANGKA RAYA – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya menghimbau kepada masyarakat apabila menemukan lampu lalu lintas (traffic light) milik Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengalami kendala atau kerusakan dapat melaporkan di call center 112 milik Dishub Kota Palangka Raya. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, Rabu 18 Januari 2023.
Dia membeberkan, ada 12 traffic light yang menjadi kewenangan pemko Palangka Raya ketika traffic light tersebut mengalami masalah atau kerusakan, diantarannya:
- Traffic Lihght Jl. Hiu Putih – Jl. Rajawali
- Traffic Lihght Jl. Antang – Jl. Rajawali
- Traffic Lihght Jl. Garuda – Jl. Rahawali
- Traffic Lihght Jl. S. Parman – D.I. Panjaitan
- Traffic Lihght Jl. A. Yani – Jl. Tambun Bungai
- Traffic Lihght Jl. A. Yani – Jl. Irian
- Traffic Lihght Jl. K.S. Tubun – Jl. R.A. Kartini
- Traffic Lihght Jl. Cempaka – Jl. Diponegoro
- Traffic Lihght Jl. Diponegoro – Jl. Tambun Bungai
- Traffic Lihght Jl. Yos Sudarso – Jl. Thamrin
- Traffic Lihght Jl. G. Obos – Jl. Thamrin
- Traffic Lihght Jl. Kinibalu – Jl. Sanggabuana
Dia menyampaikan bahwa traffic light menjadi kewenangan Kementrian Perhubungan, Dishub Provinsi, dan Dishub Kota. Sehingga masyarakat terkadang tidak mengetahui bahwa traffic light itu menjadi milik dan tanggung jawab siapa apabila mengalami kerusakan.
āSaya menyampaikan bahwa ketika masyarakat melihat traffic light milik pemko Palangka Raya mengalami kerusakan silahkan hubungi call center 113 dalam hitungan menit saya jamin akan beres,ā jelas Alman
Alman menjelaskan bahwa setengah daripada lampu merah tersebut rata-rata memiliki usia atau sudah beroperasi selama kurang lebih 60 tahun.
āJadi mohon maaf ketika traffic light diarea tersebut sering rusak, karena memang terkendala usia yang sudah hampir 60 tahun telah beroperasi,ā kata Alman.
(rahul)