
PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan hasil dari Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI dan DKPP RI yang dilaksanakan pekan lalu.
Dalam kesimpulan rapat kerja dan RDP yang dilakukan, Anggota KPU Provinsi Kalteng, Sastriadi membeberkan hasil rapat tersebut.
“Jadi, beberapa waktu lalu Komisi II DPR RI secara bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) bersepakat bahwa Penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi sama dan tidak berubah,” ungkap Sastriadi saat memaparkan Rancangan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Provinsi Kalimantan Tengah Pada Pemilu 2024, bertempat di Ballroom Hotel Best Western Palangka Raya, Kamis, 19 Januari 2023.
Lanjut dia, hal tersebut sebagaimana termaktub dalam lampiran III dan IV Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan PERPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dan menjadi bagian isi dari PKPU tentang Daerah Pemilihan,” jelasnya
Sementara itu, untuk hasil dari Dapil atau Daerah Pemilihan DPRD Kabupaten/Kota akan dibahas lebih lanjut secara bersama-sama.
(rahul)