Kades di Barito Utara Portal Jalan Houling PT. NBL-KTC dan Ambil Alih Pos Jaga, Pihak Kecamatan Ambil Langkah Mediasi

MUARA TEWEH- Kepala Desa Datai Nirui lakukan pemortalan jalan di pos jaga simpang empat lintas jalan houling tambang batubara PT. Nantoy Bara Lestari (NBL), sub kontraktor PT. KTC Coal Mining dan Energy.

Dalam surat tertulis Kepala Desa Datai Nirui tanggal 21 Januari 2023 Nomor: 008/PEM/DS.DN/I/2023 dengan perihal Mengambil Alih Pos Jaga Simpang Empat Lintas Jalan Houling PT. NBL-KTC. Namun berujung pemortalan jalan.

Selain Kades Datai Nirui juga Kades Beringin Raya, hingga pihak Kecamatan Teweh Tengah berupaya menyelesaikan masalah tersebut, dengan mengambil langkah melalui mediasi kepada pihak terkait dihadiri unsur tripika di aula kecamatan setempat, Kamis 26 Januari 2023.

Mediasi dipimpin Camat Teweh Tengah Jati Prayogo dihadiri Kades Sei Rahayu I Suharto Hartono, Kades Sei Rahayu II, Moriandi, Kades Pendreh Irawan, Kasi Pemerintahan Desa Rimba Sari Piti Rustanto, KTT PT. NBL Ari Budi Santoso, HRD PT. KTC, S. Wahyu Nurbuko, Wakapolsek Teweh Tengah AKP. Ujang Sartono, Babinsa Teweh Tengah Serma Heri Cahyono, Sekretaris Damang Kepala Adat, Janiar Saripanto, dan undangan lainnya.

Kendati demikian saat mediasi, dua Kades yakni Kades Datai Nirui Naek Marusaha dan Kades Beringin Raya tidak hadir.

KTT PT. NBL Ari Budi Santoso sangat menyayangkan kejadian tersebut, menurutnya surat pemortalan tidak ada dilayangkan ke pihak manajemen, jika ada pemberitahuan tentang pemortalan, maka pihak manajemen siap melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menyikapi hal tersebut.

“Jika Kades komunikatif maka kejadian seperti ini tidak mungkin terjadi, akhirnya pihak manajemen mengambil tindakan melapor ke Polsek Teweh Tengah terhadap pemortalan ini, dengan tuduhan pelanggaran pasal 162 UU No 3 Tahun 2020 yaitu tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ungkapnya saat mediasi.

baca juga ...  Ada Empat Titik Pengamanan Tamu VIP KKN Kebangsaan

Ditempat yang sama, HRD PT. KTC S. Wahyu Nurbuko menyampaikan tidak ada upaya untuk mempersulit dalam kejadian ini, surat tersebut perihal nya pengambil alihan pos jaga, dalam surat tidak ada pemberitahuan untuk portal.

“Fungsi pos jaga untuk mengatur lalu lintas jalan perusahaan yang dikelola saudara Akhmat dan Ahmad Syairi sejak tahun 2021. Kami minta bila ingin memberhentikan mereka berdua agar Kades bisa berkoordinasi dengan mereka berdua secara baik-baik,” ungkapnya.

Sementara Kepala Desa Pendreh Irawan mengungkapkan, akibat pemortalan pihaknya merasa dirugikan lantaran unit pengangkut batubara miliknya tidak dapat berjalan.

“Kegiatan pemortalan ini juga sangat merugikan bagi saya, karena ada unit saya pribadi yang terkendala dengan hal ini, semua harus sesuai prosedur,” tandasnya.

Saat mediasi disimpulkan empat poin, salah satunya peserta rapat sepakat memohon kepada Kades Datai Nirui dan Beringin Raya membuka portal di simpang empat Trans selagi mediasi tetap berjalan dalam rangka menjaga kondusifitas, keamanan, ketentraman, kekeluargaan di wilayah Kecamatan Teweh Tengah khususnya di Desa Pendreh, Sei Rahayu I dan II, Rimba Sari, Beringin Raya dan Desa Datai Nirui, dan peserta rapat sepakat akan dilakukan mediasi kembali di aula Kecamatan Teweh Tengah, lantaran tidak hadirnya Kades Datai Nirui dan Kades Beringin Raya. (isk).

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!