SAMPIT – Seorang residivis pencurian kendaran bermotor (curanmor) berinisial AJ (30), warga Desa Regei Lestari, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dihadiahi timah panas polisi lantaran melawan saat akan diamankan, Rabu 15 Februari 2023.
Dirinya dilaporkan oleh seorang perempuan berumur  S (18) ke Mapolres Kotim pada 4 Februari 2023 lalu.
Kasat Reskrim Polres Kotim AKP Lajun Siado Rio Sianturi mengatakan bahwa kejadian pencurian itu terjadi pada Jumat 3 Februari2023 sekitar pukul 23:00 WIB.
“Lokasinya di Jalan Pramuka samping perumahan Mentaya River Side. Terlapor kami lakukan tindakan tegas dan terukur karena melawan petugas saat akan diamankan. Pelaku juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dia adalah residivis,” kata Lajun, Jumat 17 Februari 2023.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan satu unit kendaraan sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan nomor polisi KH 3209 WK, satu STNK, satu ponsel dan satu kotak ponsel.
“Tersangka kita sangkakan pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP,” demikian Lajun. (JIMY)











