PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan barang bukti Shabu sebanyak 1.160 Gram dan 442 Butir Ekstasi dari hasil pengungkapan peredaran barang haram terhadap 6 orang tersangka selama bulan Februari 2023 ini.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan shabu sebanyak 1.160 Gram dan 442 butir Narkonarkotika jenis ekstasi tersebut diamankan dari Enam tersangka di tempat yang berbeda-beda di kota Palangka Raya dan satu di tangkap di Banjar Baru, Provinsi Kalimantan Selatan.
“Sebanyak enam tersangka berhasil di amankan dengan total barang bukti 19 paket Sabu dengan berat 1.160 Gram dan 442 butir narkonarkotika jenis ekstasi berhasil di amankan, serta du unit sepeda motor dan ponsel,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, saat Konferensi Pers di ruang polres setempat, Selasa 21 Februari 2023.
Keenam tersangka tersebut diantaranya LK (50), JW (34) SKW (33) MA (25) MAR (27) dan AR (43). Dari hasil pengungkapan oleh kepolisian tersebut, terdapat satu tersangka yang merupakan residivis dari kasus narkoba yaitu AR (43) yang berhasil di tangkap di Banjar Baru, Kalimantan Selatan saat melakukan pelarian.
“Tersangka AR sudah 4 kali keluar masuk bui karena masalah narkoba, ia di sergap oleh Satreskrim Polresta Palangka Raya yang dibantu oleh Tim Macan Barbar (Banjar Baru Barat) Polda kalimantan Selatan, ” ungkap Budi.
Budi Santoso berharap, keenam tersangka dapat dijatuhi hukumam seberat mungkin, sesuai dengan amar perbuatan yang dilakukan oleh keenam tersangka.
“Kita berharap keputusan hakim bisa maksimal dalam memberikan hukuman kepada para pelaku, ” Pungkasnya.
(Syauqi)











