Plt Sekda Kobar Juni Gultom Berpesan Seluruh ASN-PPNP untuk Berkomitmen Menegakan Prinsip Netralisasi Pada Pemilu Serentak 2024

PANGKALAN BUN – Atas nama Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Plt Sekda Kobar Juni Gultom, mengajak dan berpesan kepada seluruh Aparatur Sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non pegawai Negeri (PPNPN)/tenaga kontrak daerah di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) kabupaten Kobar untuk berkomitmen menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan pemilu 2024.

Seluruh ASN dan PPNP juga berjanji untuk menghindari konflik kepentingan dan tidak akan melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada siapapun serta tidak memihak pasangan calon tertentu, serta menjaga netralitasnya dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.

Hal tersebut disampaikan Plt Sekda Kobar Juni Gultom pada acara Apel Pagi sekaligus Membacakan/Mengucapkan Ikrar Menjaga Netralitas Dalam Pemilu Serentak 2024, di halaman Kantor Bupati, Rabu 22 Februari 2023.

“Sebagai ASN kita tetap memiliki hak untuk memilih, namun kita wajib untuk menjaga netralitas dengan tidak terlibat aktif di dalam kegiatan-kegiatan politik,” kata Juni Gultom, penuh semangat dihadapan peserta apel ASN Setda Kobar

Juni Gultom juga meminta agar jajarannya senantiasa menjaga semangat di dalam melaksanakan tugas-tugas sebagai pelayan publik.

“Mari tingkatkan terus komitmen kita dalam menjaga netralitas dalam konteks pelaksanaan pemilu, kita juga harus jaga semangat bersama untuk melayani masyarakat Kotawaringin Barat,” pesan Juni Gultom.

Dijelaskan Juni Gultom, upaya menjaga netralitas bagi ASN dan PPNPN ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Komisi Aparatur Sipil Negara dan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 2 Tahun 2022, Nomor : 800-5474 Tahun 2022, Nomor : 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, Nomor : 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 Tanggal 22 September 2022 Tentang Pedoman Pembinaan dan pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

baca juga ...  Catatan Dari Perjalanan Ibadah ke Tanah Suci (4). Aktivitas Pagi, Rombongan Jemaah Umroh dengarkan Ceramah

Pembacaan teks  ikrar tersebut, Plt Sekda Kobar didampingi seluruh Asisten, Kepala Bagian dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Setda Kotawaringin Barat. (Man)

Bagikan:
Berita Populer