PALANGKA RAYA – Ditreskrimum Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengamankan empat orang tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan tiga pelaku pengancaman terhadap polisi.
Kapolda Kalteng, Irjen. Pol. Drs. Nanang Avianto melalui Dirreskrimum Kombes Pol. Faisal F. Napitupulu mengatakan, ke empat pelaku pencurian yakni, Ew JK, Swt, dan Mq, melakukan pencurian buah kelapa sawit milik PT Satria Hupa Sarana (SHS) pada Selasa 24 Januari 2023 lalu. Sedangkan tiga pelaku pengancaman yaitu, Sm, Dv, Nf.
“Kita berhasil mengamankan empat orang tersangka atas dugaan tindak pidana curat buah kepala sawit milik perusahaan SHS, sementara dua orang lainnya masuk dalam DPO, dan tiga pelaku pengancaman” kata Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F. Napitupulu, Rabu 1 Maret 2023.
Faisal menjelaskan, dari hasil pengembangan yang dilakukan, diketahui para tersangka dalam melakukan aksinya diotaki oleh pelaku atas nama Romansyah atau Amang Anca.
“Pengembangan yang kita lakukan, dari para tersangka, mereka melakukan pencurian atas dasar suruhan saudara Romansyah atau Amang Anca,” jelasnya.
Faisal melanjutkan, saat melakukan penangkapan terhadap Romansyah, aparat kepolisian dihadang oleh lima orang oknum Ormas.
“Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, tim yang dipimpin Kasat Sabhara Polres Lamandau mendapat penghadangan, perlawanan, dan pengancaman dari lima orang okum Ormas tersebut,” terangnya.
diketahui sebelumnya, Video penghadangan serta pengancaman terhadap polisi itupun viral di media sosial. Polisi akhirnya berhasil membekuk tiga dari lima pelaku tersebut. Mereka adalah Sm, Dv, dan Nf. Sementara dua orang lainnya sedang dalam pengejaran petugas.
Atas perbuatannya empat tersangka pencurian dan pemberatan diancam dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukum 7 tahun penjara.
“Sementara untuk para pelaku penghadangan, serta pengancaman terhadap polisi akan kita kenakan undang-undang darurat, karena mereka menggunakan senjata tajam, dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara,” pungkasnya. (Syauqi).











