Menteri Mukhtarudin Dorong Kolaborasi Kementerian Tangani Persoalan Pekerja Migran di Hong Kong

Delegasi pemerintah Indonesia dalam acara "Pasti Ada Solusi" di Ruang Ramayana, KJRI Hong Kong, Sabtu 31 Oktober 2026, malam.

HONG KONG— Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong menegaskan komitmen memperkuat pelindungan dan pelayanan bagi warga negara Indonesia (WNI) di Hong Kong melalui kegiatan PASTI ADA SOLUSI yang melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga pemerintah Indonesia.

Komitmen tersebut disampaikan Konsul Jenderal RI di Hong Kong Andi Ardiansyah dalam jamuan makan malam bersama delegasi pemerintah Indonesia di Ruang Ramayana, KJRI Hong Kong, Sabtu 31 Oktober 2026, malam.

Jamuan tersebut dihadiri Menteri
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan.

Turut hadir Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Rocky Gerung, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nico Afinta, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum Widodo, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, Direktur Pelindungan WNI Kementerian Luar Negeri Heni Hamidah, dan Kepala BPSDM Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yuldi Yusman.

Dalam kesempatan tersebut, Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan bahwa pelindungan pekerja migran Indonesia merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan sinergi seluruh kementerian dan lembaga.

“Negara harus hadir untuk memastikan setiap pekerja migran Indonesia mendapatkan pelindungan secara menyeluruh, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah kembali ke Tanah Air. Karena itu, koordinasi dan kolaborasi antarkementerian dan lembaga menjadi sangat penting agar setiap persoalan yang dihadapi Pekerja Migran dapat ditangani secara cepat, tepat, dan terpadu,” ujar Menteri Mukhtarudin.

Menteri Mukhtarudin juga menekankan bahwa pekerja migran Indonesia bukan sekadar tenaga kerja, melainkan warga negara yang memiliki hak untuk memperoleh perlindungan, kepastian hukum, dan pelayanan dari negara.

Menurut Mukhtarudin melalui kegiatan PASTI ADA SOLUSI, pemerintah ingin memastikan berbagai persoalan yang dihadapi WNI di luar negeri dapat ditangani melalui pendekatan lintas sektor dengan mengedepankan kepentingan dan keselamatan masyarakat.

baca juga ...  Dihadiri Kak Seto, Menteri Mukhtarudin Buka Gerakan Peduli Anak Pekerja Migran Indonesia 'Tebar Kepedulian Merajut Masa Depan'

Sementara itu, Konsul Jenderal RI di Hong Kong Andi Ardiansyah menyebut KJRI sebagai rumah bersama bagi seluruh masyarakat Indonesia, termasuk pekerja migran, pelajar, profesional, dan diaspora yang tinggal di wilayah tersebut.

Ia menjelaskan Ruang Ramayana di KJRI Hong Kong hampir setiap Minggu dimanfaatkan berbagai komunitas dan organisasi masyarakat Indonesia untuk menyelenggarakan kegiatan, mulai dari pertemuan warga, aktivitas keagamaan, seni dan budaya, hingga pengembangan kapasitas.

186.008 WNI di Hong Kong

Andi memaparkan, Hong Kong dan Makau memiliki karakteristik tersendiri sebagai wilayah administratif khusus Republik Rakyat Tiongkok yang menerapkan prinsip one country, two systems.

“Posisi tersebut menjadikan Hong Kong sebagai pusat konektivitas global yang menarik bagi masyarakat internasional, termasuk WNI,” imbuh Andi.

Berdasarkan data per 30 September 2026, tercatat sebanyak 186.008 WNI menetap di Hong Kong. Dari jumlah tersebut, sebanyak 165.763 orang atau sekitar 89 persen bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di sektor domestik.

Selain PMI, terdapat sekitar 1.200 pelajar Indonesia yang menempuh pendidikan di sejumlah perguruan tinggi Hong Kong. Komunitas WNI juga mencakup kalangan profesional di sektor terampil dan penduduk tetap (permanent resident).

Sementara itu, jumlah kunjungan wisatawan Indonesia ke Hong Kong pada periode yang sama tercatat mencapai 228.455 orang.

Besarnya jumlah WNI tersebut, menurut Andi, menuntut penguatan pelayanan dan pelindungan yang melibatkan koordinasi lintas kementerian dan lembaga, terutama dalam menangani berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Indonesia di luar negeri.

Regulasi dan Pelindungan Pekerja Migran

Andi juga menyoroti kerangka regulasi ketenagakerjaan Hong Kong yang memberikan sejumlah perlindungan bagi pekerja domestik melalui Employment Ordinance atau Cap. 57.

Beberapa ketentuan yang berlaku antara lain upah minimum sebesar 5.220 dolar Hong Kong per bulan sejak 3 Oktober 2026, tunjangan makan minimal 1.236 dolar Hong Kong bagi pekerja yang tidak memperoleh fasilitas makan dari pemberi kerja, serta hak istirahat satu hari dalam sepekan.

baca juga ...  Sasar Sektor Medium & High Skill, KemenP2MI Gandeng KBRI Kuala Lumpur Buka Akses Kerja Formal

Pada 2026, pekerja juga memperoleh hak atas 15 hari libur nasional (statutory holidays). Selain itu, terdapat pengaturan mengenai hubungan kerja, hak dan kewajiban pekerja maupun pemberi kerja, serta kode etik bagi agen ketenagakerjaan.

Dengan dukungan kerangka regulasi tersebut, Andi menyebut rata-rata kasus yang melibatkan WNI di Hong Kong setelah pandemi COVID-19 berada pada kisaran 1.500 kasus per tahun atau sekitar 0,8 persen dari total populasi WNI.

“Pelindungan WNI tidak semata-mata diukur berdasarkan angka kasus yang ditangani. Keselamatan dan pemenuhan hak warga negara Indonesia di luar negeri tetap menjadi prioritas utama pemerintah,” tandas Andi.

Hong Kong Mitra Strategis Ekonomi

Selain aspek pelindungan WNI, Andi turut menyoroti hubungan ekonomi Indonesia dan Hong Kong yang terus berkembang, khususnya dalam bidang investasi dan perdagangan.

Dalam tiga tahun terakhir, Hong Kong secara konsisten masuk dalam tiga besar negara atau wilayah asal penanaman modal asing terbesar di Indonesia.

Nilai investasi Hong Kong di Indonesia meningkat dari 8,2 miliar dolar AS pada 2024 menjadi 10,6 miliar dolar AS pada 2025, sehingga menempatkannya di posisi kedua setelah Singapura.

Di bidang perdagangan, nilai ekspor Indonesia ke Hong Kong pada 2025 disebut mencapai 2,2 juta dolar AS, dengan komoditas utama berupa perhiasan, mesin, dan bahan bakar mineral.

Andi berharap kehadiran delegasi lintas kementerian dan lembaga dalam kegiatan PASTI ADA SOLUSI dapat memperkuat koordinasi pemerintah dalam mempercepat pelayanan, menyelesaikan persoalan, serta meningkatkan pelindungan WNI di Hong Kong.

“Kami berharap diaspora Indonesia dapat terus diberdayakan sehingga tidak hanya menjadi bagian dari komunitas masyarakat Indonesia di luar negeri, tetapi turut berkontribusi bagi pembangunan nasional,” pungkas Konsul Jenderal RI di Hong Kong Andi Ardiansyah.

baca juga ...  Sambut PerNas JarNas APO 2026, Menteri Mukhtarudin Pertegas Komitmen Bersama Berantas TPPO Modus Digital

Kegiatan PASTI ADA SOLUSI menjadi salah satu upaya pemerintah menghadirkan pelayanan negara secara terpadu bagi WNI di luar negeri melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga.

Mengakhiri rangkaian kegiatan tersebut, pemerintah berharap sinergi lintas kementerian dan lembaga melalui program PASTI ADA SOLUSI dapat semakin memperkuat kehadiran negara dalam memberikan pelayanan dan pelindungan bagi WNI di Hong Kong.

Menteri P2MI Mukhtarudin menegaskan, kolaborasi yang berkelanjutan menjadi kunci untuk memastikan pekerja migran memperoleh hak, kepastian hukum, dan pelindungan menyeluruh, sekaligus memperkuat peran diaspora Indonesia dalam mendukung pembangunan nasional.

(Adista)

Bagikan:
Berita Populer