Taat Lapor SPT, Warga Kapuas Ini Diapresiasi KP2KP

IST/BERITA SAMPIT - Kantor Pajak Kuala Kapuas melakukan asistensi pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kepada salah seorang warga dan juga pengusaha asal Kecamatan Tamban Catur Bernama H. Anton Fuani.

KUALA KAPUAS – Dalam rangkaian kegiatan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan, Kantor Pajak Kuala Kapuas melakukan asistensi pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kepada H. Anton Fuani, salah seorang warga dan juga pengusaha asal Kecamatan Tamban Catur, di Kantor Pajak Kuala Kapuas, Jalan Tambun Bungai Nomor 117, Kuala Kapuas, belum lama ini.

Dikatakan Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kapuas Hafiz Ramadhan, warga juga pengusaha toko bangunan Kapuas yang berasal dari Kecamatan Tamban Catur ini bisa menjadi contoh teladan bagi masyarakat Kapuas untuk melaporkan SPT nya lebih awal.

“Terima kasih kepada H. Anton Fuani yang telah lebih awal melaporkan SPT, sehingga dapat menjadi teladan bagi yang lain,” ucapnya.

BACA JUGA:  Kejari Kapuas Tahan Dua Tersangka Korupsi Anggaran Studi Tata Batas Pelepasan Kawasan Hutan Produksi untuk Lahan Ruman Sakit di Kapuas

Kegiatan Pekan Panutan Pelaporan SPT Tahunan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan. SPT yang telah dilaporkan menjadi basis data yang digunakan untuk pengawasan kepatuhan material perpajakan.

Selain menyampaikan SPT pajak kepada masyarakat, sebelumnya KP2KP Kuala Kapuas telah melakukan Kampanye Simpatik Pelaporan SPT Tahunan dan Pemadanan NIK-NPWP. Tujuannya untuk mengingatkan masyarakat akan kewajiban perpajakannya.

Dijelaskan Kepala KP2KP Kuala Kapuas Hafiz Ramadhan, pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Orang Pribadi dilakukan sebelum batas akhir pelaporan yaitu tanggal 31 Maret, artinya apabila melewati batas waktu tersebut, maka SPT terlambat dilaporkan.

“Apabila terlambat, dapat dikenakan denda administrasi, tentu saja kita tidak mengharapkan hal ini,” tegas Hafiz Ramadhan.

BACA JUGA:  Partai Golkar Bakal Usung Pj Bupati Kapuas dan Katingan Maju Pilkada 2024

“Harapan kami, Wajib Pajak di Kabupaten Kapuas, yang belum melaporkan SPT dapat segera melaporkan SPT sebelum batas akhir,” tuturnya.

Sementara itu, dikatakan H. Anton Fuani salah satu pengusaha Toko Bangunan yang ada di Kapuas bahwa Laporan SPT Tahunan mudah dan tidak repot, karena lapor SPT dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja dengan aplikasi e-filing.

“Kepada masyarakat Kapuas yang belum melaporkan SPT Tahunan, ayo segera laporkan, sebab pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk program pemulihan ekonomi dan pembangunan negara kita,” ungkap H. Anton.

Perlu diketahui, kegiatan pelaporan SPT Tahunan ini merupakan salah satu rangkaian dari pekan panutan pelaporan SPT di Tahun 2023. (Hasan).