4 Napi Melarikan Diri di Lapas Diburu Polresta Palangka Raya

PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya merespon cepat terkait beredarnya kabar empat narapidana lapas kelas IIA Palangka Raya yang melarikan diri pada Jumat, 3 Maret 2023 sekitar pukul 23.30 WIB.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santoso saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan segera membackup semaksimal mungkin melakukan pengejaran dan penangkapan terkait peristiwa pelarian napi pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) dan pelaku pembunuhan.

“Betul mas Kita akan backup untuk pengejaran dan penangkapan kembali,” ungkap Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa, saat dikonfirmasi, Sabtu 4 Maret 2023.

Menindaklanjuti kaburnya ke empat napi tersebut lapas kelas IIA Palangka Raya telah telah mengajukan permohonan kepada Polresta Palangka Raya untuk melakukan penangkapan, surat tersebut ditujukan kepada polresta Palangka Raya.

Permohonan itu melalui surat nomor w 1 7.PAS.PAS 1.PK.01.0 1.02420. Perihal permohonan bantuan penangkapan kembali. Surat tersebut ditujukan kepada Polresta Palangka Raya.

“Sehubungan dengan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban berupa pelarian narapidana dari dalam blok hunian Lapas Kelas II A Palangka Raya sebanyak 4 orang pada hari Jumat 3 Maret 2023 sekira jam 23:30 WIB. Mohon kiranya dapat membantu melakukan penangkapan kembali narapidana yang melarikan diri tersebut. Perihal seperti di atas, bersama ini dengan hormat kami lampirkan daftar pencarian orang Lapas Kelas II A Palangka Raya” demikian bunyi surat tersebut.

Untuk diketahui, empat napi yang kabur tersebut yakni: Prihartono bin Lili dengan alamat KP. Pemayangsari RT 4 RW 9 Kelurahan Cikawaunggading, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Di mana napi ini terjerat tindak pidana pembunuhan yang dijatuhi hukuman selama 17 tahun penjara dengan sisa pidana 15 tahun, satu bulan dan 18 hari.

Jihat Aji Nurmoko Bin Sugiannor warga Jalan Basir Jahan Ujung, Kelurahan Kereng Bangkirai, Kecamatan Sabanagau, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah. Di mana napi ini dihukum selama delapan tahun dalam dua kasus yakni tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan tindak pidana pencurian dengan sisa pidana empat tahun, enam bulan, enam hari.

baca juga ...  Pj Bupati Apresiasi Persiapan Pengamanan Pemilu oleh Polres Sukamara

Abdul Rahman Bin Rajali warga Sembuluh II RT 5 RW 2, Kecamatan Danau Sembuluh, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Di mana napi ini dihukum selama 15 tahun atas kasus pemerkosaan, pencurian dan kekerasan dengan sisa hukuman 12 tahun, 10 bulan, tujuh hari.

Pancarena Rama Kencana Adiwardana Marry Yuandi Bin Johandi warga Telaga Ndra RT 2 RW 1 Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Napi ini dihukum selama 10 tahun atas kasus pembunuhan dengan sisa hukuman selama delapan tahun, enam bulan, 20 hari. (Syauqi)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!