SAMPIT – Anggota Fraksi Nasdem DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Pardamean Gultom menyampaikan pengamatan Fraksi Nasdem selama ini bahwa kontribusi Pendapatan Asli Daerah terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kotim masih belum optimal dalam pengelolaannya.
“Tingkat kemandirian daerah kita masih bergantung pada dana perimbangan yang diberikan Pemerintah Pusat kepada Pemkab Kotim,” ujarnya, Selasa 7 Maret 2023.
Pendapatan Asli Daerah (PAD), menurutnya, merupakan tingkat kemandirian suatu daerah, semakin tinggi penyelesaian Pendapatan Asli Daerahnya maka semakin tinggi pula tingkat kemandirian suatu daerah, maka Pemerintah Daerah sudah seharusnya mengoptimalkan pengelolaan sumbe pendapatan daerah yang berasal dari PAD.
“Oleh karena itu Fraksi Partai Nasdem sangat memahami diajukannya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” ujarnya.
Ia menuturkan dengan maksud untuk memberikan pedoman terhadap pelaksanaan Pajak daerah dan Retribusi Daerah agar terwujudnya keseimbangan antara objek dan tarif dari Pajak daerah dan Retribusi Daerah, juga terwujudnya peningkatan Pendapat Asli Daerah (PAD) yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat.
“Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sering terabaikan dan hanya menjadi konsumsi terbatas dikalangan Pemerintah Daerah saja. Padahal peran pajak daerah dan retribusi daerah sangat penting dalam mempercepat laju pembangunan pada suatu daerah dan berfungsi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan Pemerintah Daerah,” terangnya.
Ia menjelaskan bahwa pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar- besarnya kemakmuran rakyat. Sedangkan retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Pemerintah Pusat telah mendelegasikan sebagian haknya memungut pajak kepada daerah untuk dimanfaatkan bagi pembangunan daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah ditandai dengan pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah yang merupakan salah satu hubungan keuangan yang diserahkan kepada daerah yaitu penyerahan sumber penerimaan daerah berupa pajak daerah dan retribusi daerah. (Nardi)











