PALANGKA RAYA- Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dalam rangka Pembahasan Hasil Fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terhadap dua Buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Palangka Raya selesai dibahas dan siap diparipurnakan.
Dua Raperda tersebut yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kota Palangka Raya tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 2020 tentang Badan Usaha Milik Daerah dan Rancangan Perda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 14 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
“Rapat evaluasi Pembahasan Hasil Fasilitasi Gubernur Kalimantan Tengah terkait dua raperda kita tindaklanjuti dan dibahas oleh Bapemperda dan alhamdulillah selesai kegiatannya,” kata Ketua Komisi A DPDR kota Palangka Raya Subandi, Senin 20 Maret 2023.
Dia menjelaskan, pembahasan hasil Fasilitasi Gubernur terhadap dua Raperda tersebut dilakukan evaluasi melalui rapat bahwa forum itu menyepakati dan menindaklanjuti hasil evaluasi gubernur dan siap diparipurnakan.
Ia menambahkan, Pembahasan Hasil Fasilitasi Gubernur Kalteng terhadap dua Raperda tersebut sudah selesai dan siap di sahkan di rapat paripurna pada 12 April mendatang.
“Tanggal 12 April akan di paripurnakan. Kalau sudah dipurnakan artinya sudah sah kita setujui, tahapannya nanti tinggal paripurna” tegasnya. (Syauqi)











