Residivis Curanmor Bersama Rekannya Ditangkap Saat Mengantar Sabu-Sabu

IST/BERITA SAMPIT - Kasatres Narkoba Polres Kotim saat memimpin penggeledahan sabu di Kediaman terlapor.

SAMPIT – Satres Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menangkap seorang residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial R alias Nardi saat akan menjual sabu bersama rekannya berinisial A. Kamis, 16 Maret 2023.

Kedua pria itu ditangkap polisi di dua lokasi yang berbeda, R diamankan di Jalan Muchran Ali, sedangkan A diamankan di kediaman milik R di Jalan Idris Arsad, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, sekitar pukul 23:00 WIB.

“Saat itu kami sudah memantau pergerakan yang kami dapat dari informasi masyarakat, A yang dilaporkan mau mengantar sabu ke seseorang,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kotim AKP Bagus Winarmoko, Senin 20 Maret 2023.

Pada saat itu R tertangkap tangan saat digeledah yang disaksikan oleh masyarakat sekitar, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 1,72 gram dan uang sebanyak 500 ribu diduga hasil penjualan.

Tak sampai situ saja tim kepolisian menyelidiki kediaman milik R dan di temukan rekan nya A yang saat itu sedang berada di rumah milik R.

Pada saat Meu menggeledah rumah milik R sempat terpantau kalau A saat itu mau melarikan diri lewat belakang rumah.

“Saat di rumah milik R rekanya A saat itu mau melarikan lewat pintu belakang,” jelasnya.

Namun dirinya tak berkutik karena kesigapan polisi hingga A diamankan dengan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip kecil dengan berat 8,89 gram 1 di dalam sebuah dompet kecil dan timbangan digital.

Saat ini keduanya beserta barang bukti berada di Polres Kotim, keduanya pun disangkakan dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Jimy)

Follow Berita Sampit di Google News