Benih Merupakan Awal Kegiatan Dari Budidaya Tanaman

PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Kalimantan Tengah, Sunarti menyampaikan, Pengawas Benih Tanaman (PBT) merupakan jabatan fungsional dari rumpun jabatan bidang pertanian yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pengawasan benih tanaman.

“Benih merupakan awal kegiatan dari budidaya tanaman, dimana mutu benih merupakan salah satu faktor yang dapat mempengaruhi produksi. Oleh karena itu benih yang diedarkan harus memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal yang ditetapkan pemerintah,” katanya saat membuka secara pertemuan Teknis Pengawas Mutu Benih di Palangka Raya, Senin 20 Maret 2023 kemaren.

Ke depannya, Sunarti berpesan agar dalam fungsinya PBT dapat mengupayakan benih terjamin ketersediaan secara berkesinambungan, menjamin kebenaran jenis, varietas, dan mutu benih yang diproduksi, menjamin kesesuaian mutu benih yang beredar, mempercepat sosialisasi dan pemanfaatan teknologi varietas kepada pengguna, memberikan kepastian usaha bagi produsen dan pengedar benih.

Ia juga berharap, PBT mampu menyiapkan, mengevaluasi, mengembangkan dan melaporkan kegiatan pengawasan benih tanaman mulai dari penilaian kultivar, sertifikasi, pengujian mutu benih, pengawasan peredaran benih tanaman dengan menerapkan sistem manajemen mutu sesuai dengan jenjang dan keahliannya masing-masing. (Hardi).

baca juga ...  Surat Suara Pilkada Kalteng Masih Ditemukan yang Rusak
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!