
BUNTOK – Polres Barito Selatan (Barsel) menggelar pemusnahan barang bukti (barbuk) narkoba jenis sabu-sabu seberat 51,23 gram, Senin 21 Maret 2023 di Mapolres setempat.
“Tentunya ini merupakan wujud nyata dan komitmen terhadap pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Barsel,” kata Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman, S.I.K., M.I.K dalam press release.
Menurut Yusfandi Usman, barbuk tersebut diperoleh dari terduga pelaku berinisial R yang ditangkap pada hari Sabtu 4 Februari 2023 lalu dan penangkapan terhadap tersangka ini juga tidak lepas dari peran serta masyarakat.
“Yakni dalam memberikan informasi melalui inovasi centang biru WhatsApp Kapolres terkait penyalahgunaan narkoba yang kemudian dilakukan penyelidikan oleh petugas,” jelasnya.
Dia menegaskan bahwa tidak ada tempat bebas bagi pelaku penyalahgunaan narkoba di Bumi Dahanai Dahanai Tuntung Tulus.
“Oleh karena itu, sekali lagi saya imbau kepada masyarakat dan generasi muda lebih baik jauhi narkoba dan lebih baik lakukan kegiatan-kegiatan yang positif,” pungkas Yusfandi Usman. (Ded).