
PANGKALAN BUN – Areal milik PT GSPP (Astra Group) di Wilayah Kecamatan Arut Utara, hampir setiap bulan disantroni pencuri Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.
Seperti yang terjadi Senin lalu, karena kedapatan mencuri 40 jenjang TBS Kelapa Sawit 2 pelaku digelandang ke ke Markas Polsek Aruta Kabupaten Kobar.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, melalui Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto, saat dikonfirmasi, Rabu 22 Maret 2023, membenarkan ada 2 pelaku tindak pidanan pencurian jenjang TBS Kelapa Sawit, diserahkan ke Polsek Aruta.
“Kedua pelaku telah kami periksa dan mengakui semua perbuatannya mereka telah mencuri sebanyak 40 jenjang TBS kepala sawit, dari area milik PT GSPP,“ kata Kapolsek.
Kronologisnya, pada hari Senin tanggal 20 Maret 2023, sekitar Pukul 14.00 WIB pelapor dari Security perusahaan bernama Moh Mundri, telah melihat 2 pelaku mencuri TBS, dengan menggunakan mobil pikap tanpa plat nomor.
“Setelah kedua pelaku ditangkap masing-masing KRIS dan RO alamat sama Desa Karang Mulya Kecamatan Pangkalan Banteng , kemudian diserahkan ke Polsek Aruta untuk proses selanjutnya,“ ujar Kapolsek.
Adapun sejumlah barang bukti yang disita, yakni 1 unit mobil pick up merk Suzuki Carry warna hitam tanpa plat nomor dan 40 janjangan TBS dengan berat 1.010 kg, 1 buah tojok dan 1 buah kapak. (Man)