
KUALA PEMBUANG – Wakil Bupati Seruyan Hj. Iswanti mengimbau agar masyarakat segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) penghasilan pribadi tahun 2022 melalui e-filing.
Dia menyebut bahwa dirinya sudah melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan pribadi tahun 2022 melalui e-filing.
Dikatakannya, pelaporan SPT Tahunan tersebut sebagai bentuk tanggungjawab masyarakat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.
“Saya imbau kepada masyarakat Kabupaten Seruyan untuk segera melaporkan SPT Tahunan, ini sebagai bentuk tanggung jawab kita kepada NKRI,” katanya.
Menurut Iswanti, di era tekhnologi seperti sekarang ini pelaporan SPT jadi semakin mudah, bisa kapan dan dimana saja asal jangan lewat dari 31 Maret 2023.
“Sekarang, untuk pelaporan pajak bisa dilakukan secara online melalui e-filing, kita bisa melapor dimanapun dan kapanpun dengan menggunakan smartphone tanpa harus ke kantor pajak,” ujarnya.