BNN Sita 10 Kilogram Sabu di Sampit, Empat Pemuda Jaringan Pontianak Dibekuk!

JIMMY/BERITASAMPIT - Empat pemuda yang diduga jaringan narkoba membawa sekitar 10 Kilogram sabu-sabu di Sampit.

SAMPIT – Peredaran narkotika lintas provinsi kembali berhasil dibongkar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah. Kali ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dugaan jaringan peredaran gelap narkotika jalur Pontianak–Sampit dengan barang bukti sabu mencapai 10 kilogram.

Dalam pengungkapan yang dilakukan melalui Operasi Sarang Narkoba tersebut, tim gabungan Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNN Provinsi Kalimantan Tengah bersama BNN Kabupaten Kotawaringin Timur mengamankan empat orang laki-laki.

Keempatnya masing-masing berinisial AS (18), MZ (19), FS (19) dan MM (19), Mereka seluruhnya berasal dari Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Pengungkapan berlangsung pada Kamis 5 November 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, di Jalan Patih Rumbi Barat, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Informasi awal yang diperoleh petugas berkaitan dengan rencana pengiriman narkotika jenis sabu dari Kota Pontianak menuju Sampit. Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, petugas mencurigai dua kendaraan roda dua yang diduga terlibat dalam aktivitas pengiriman barang haram tersebut.

Petugas kemudian mendapati dua pria menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox warna merah hitam sedang meletakkan sebuah tas hitam di kawasan semak-semak rerumputan di bawah tiang listrik.

Pada saat bersamaan, dua pria lainnya yang menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam tanpa pelat nomor juga diamankan. Keduanya diduga berperan memantau situasi di sekitar lokasi dengan berada di sebuah warung yang tidak jauh dari tempat penyimpanan tas.

Saat tas hitam tersebut diperiksa, petugas menemukan sebuah tas belanja Indomaret berwarna hijau tua. Di dalamnya terdapat dua bungkus besar kemasan teh Cina merek Guanyinwang yang diduga berisi sabu dengan berat kotor sekitar 2 kilogram.

Selain itu, ditemukan 40 bungkus besar plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 4 kilogram.

Penggeledahan kemudian berlanjut terhadap sepeda motor Yamaha Aerox yang digunakan dua orang tersebut. Petugas menemukan sebuah tas ransel biru navy di dalam jok kendaraan.

Di dalam tas tersebut terdapat tas belanja Alfamart berwarna hijau muda. Setelah diperiksa, ditemukan lagi 30 bungkus besar plastik klip diduga sabu seberat sekitar 3 kilogram serta 20 bungkus sedang plastik klip dengan berat sekitar 1 kilogram.

Dengan demikian, total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai sekitar 10.000 gram atau 10 kilogram sabu dengan berat kotor.

Selain narkotika, petugas turut menyita sejumlah barang bukti lain berupa empat unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp3 juta, dua unit sepeda motor, sejumlah tas, serta kantong plastik yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Kepala BNNK Kotim: Jaringan Lintas Provinsi Jadi Perhatian Serius

Kepala BNN Kabupaten Kotawaringin Timur, AKBP Muhammad Fadli, S.H., M.A.P., menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya serius BNN dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan yang memanfaatkan jalur distribusi antardaerah dan lintas provinsi.

Menurutnya, keberhasilan mengamankan barang bukti dalam jumlah besar ini menjadi langkah penting untuk mencegah narkotika beredar lebih luas di tengah masyarakat.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan BNN dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak hanya fokus pada pengamanan barang bukti, tetapi juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang berada di belakang pengiriman narkotika tersebut,” demikian draf pernyataan Kepala BNNK Kotim.

Ia juga menegaskan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu petugas mendeteksi aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

Sementara itu, keempat orang yang diamankan bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Kantor BNNK Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

BNN juga akan melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing orang yang diamankan, mengembangkan jaringan peredaran narkotika, serta berkoordinasi dengan Korwas PPNS.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.

BNN juga akan melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan kandungan narkotika yang disita.

(Jimmy)

baca juga ...  Pendistribusian Logistik Pilkada Dilakukan Dini Hari, Ini Penjelasan Camat Pulau Hanaut
Bagikan:
Berita Populer