Aturan Penanganan Gepeng di Sampit Harus Terus Ditegaskan

NARDI/BERITA SAMPIT- Ketua Bapemperda DPRD Kotim Handoyo J Wibowo

SAMPIT – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J Wibowo meminta pemerintah harus terus menegaskan dalam penerapan peraturan daerah (Perda) tentang penanganan gelandangan dan pengemis (gepeng) serta tuna susila.

Dirinya sangat mendukung adanya kebijakan pemkab terkait sanksi bagi pemberi dan penerima uang kepada pengemis dan gelandangan yang
sering ditemui di persimpangan lampu merah di Kota Sampit

Sanksi tegas yang diberikan oleh pihak pemerintah daerah berupa sanksi kurungan selama enam hari. Hal tersebut sebagai sesuai peraturan daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2008 tentang penanganan gelandangan, pengemis dan tuna susila.

“Hal ini harus terus ditegakkan jangan sampai hanya musiman saja karena sudah mendapat keluhan dari masyarakat, bahkan anak kecil juga ada yang mengemis,” ujarnya, Selasa 28 Maret 2023

Kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena harusnya mereka bisa bersekolah dan belajar, namun harus mengemis dan mengamen bahkan diduga sengaja dipekerjaan oleh orang tuanya.

Pemerintah harus menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat khususnya di Kota Sampit. Instansi terkait segera menangani masalah ini sehingga tidak ada lagi para pengemis yang meminta-minta di pinggir jalan.

Dirinya menambahkan, pemerintah juga telah menganggarkan dana untuk membuat rumah singgah untuk pembinaan sementara bagi para gepeng yang terjaring rajia, maka diharapkan tahun ini dapat terealisasikan.

Diberitakan sebelumnya bahwa Dinas Sosial (Dinsos) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotim melaksanakan razia gabungan terhadap gelandangan pengemis (gepeng) dan anak jalanan (anjal) di Kota Sampit, berhasil menjaring belasan anak yang diduga dieksploitasi orang tuanya, Jumat 24 Maret 2023.

Selain itu, petugas juga berhasil menjaring koordinator lapangan yang mempekerjakan anak tersebut, termasuk ibu diduga dari sindikat pengemis kaya yang selama ini beroperasi di Kota Sampit.

Kepala Dinas Sosial kotim Wiyono
jaringan pengemis di Kota Sampit, dalam satu hari per orang bisa mengantongi sekitar Rp200-300 ribu.

“Jika di kalkulasi dalam satu bulan bisa mengantongi sekitar Rp9 juta per bulan, bayangkan jika belasan anak dari jaringan pengemis kaya itu beroperasi sungguh dalam satu bulan mereka mendapatkan penghasilan dengan nilai yang fantastis,” ujarnya. (Nardi).

Follow Berita Sampit di Google News