SAMPIT – Dedi Chandra Siregar dijatuhi hukuman selama satu tahun penjara atas perbuatannya menggelapkan pupuk yang diangkutnya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit yang diketuai Benny Oktavianus.
Hakim membidik terdakwa dengan Pasal 372 KUHP sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum. Atas vonis itu baik terdakwa maupun jaksa Arie Kesumawati menyatakan menerima.
“Terima yang mulia,” kata jaksa singkat, usai mendengarkan vonis itu.
Sebagaimana yang terungkap Rabu 5 Maret 2023 terungkap perbuatan itu berawal pada Minggu 11 Desember 2022 sekitar jam 10.00 Wib terdakwa menghubungi saksi Wardi (selaku Teli CV. Catur Borneo Abadi) bercerita bahwa terdakwa mau bekerja mengangkut pupuk kemudian Wardi bercerita ini ada angkutan dengan tujuan PT.WNL yang beralamat Metro Cempaga Region Pundu, Kecamatan Cempaga Hulu.
Kemudian terdakwa sepakat mau mengangkut muatan pupuk jenis Mahkota NPK. Selanjutnya pada Senin 12 Desember 2022 sekitar jam 12.00 WIB terdakwa berangkat dari rumah menuju fudang PT. Sentana Adidaya Pratama sekitar jam 12.30 WIB Kemudian di depan Gudang bertemu saksi Wardi
Lalu terdakwa tanyakan pengangkutan Pupuk jenis Mahkota NPK dengan tujuan berangkat PT Sentana Adidaya Pratama menuju tempat bongkar PT.WNL yang beralamat di Metro Cempaga Region Pundu Kecamatan Cempaga Hulu dengan upah Rp180 ribu per ton lalu diserahkan DO.
Terdakwa mengangkut sebanyak 180 sak dengan berat 1 sak 50 Kg setelah termuat semua bak Mobil truk Nopol S 8569 UX kemudian terpal tersebut di pasang leges pihak satpam PT. Sentana Adidaya Pratama setelah segel di pasang lalu keluar Gudang untuk di timbang muatan pupuk.
Setelah ditimbang dikasihkan 3 rangkap Surat Pengantar Barang No: DA17270061595 dengan tujuan pengantaran dari PT Sentama Adidaya Pratama Jalan Ir H Juanda No 24  Desa Telaga Baru, Kecamatan MB Ketapang menuju bongkar barang PT. WNL sekitar jam 15.21 WIB.
Akan tetapi terdakwa membawa pupuk tersebut menuju Gudang yang berada di Jalan Wengga Metropolitan Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pupuk di oplos di situ dengan upah 1 Sak bongkar oplos Rp30 ribu, sehingga diturunkan 44 sak untuk di oplos. Saat itu datang polisi mengamankan mereka.
Akibat perbuatannya Lilik Kurniawan selaku pemilik CV. Catur Borneo Abadi menanggung nilai dari kerusakan pengiriman tersebut kepada PT.Sentana Adidaya Pratama, dan mengalami kerugian senilai Rp28.600.000.(naco)











