SAMPIT – Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama pihak terkait memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan obat terlarang jenis zenith dan dextrol dengan cara dilarutkan ke dalam zat kimia dan diblender.
Pemusnahan barang bukti tindak pidana penyalahgunaan narkotika itu senilai ratusan juta rupiah dengan disaksikan oleh puluhan tersangka di Mapolres Kotim.
Adapun barang bukti itu didapatkan dari 23 orang tersangka yang terdiri dari 23 laporan polisi. Kapolres Kotim AKBP Sarpani mengatakan penangkapan pelaku merupakan hasil dari pengembangan sejumlah kasus sebelumnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil dari usaha Satresnarkoba dalam mengungkap peredaran sabu di Kotawaringin Timur,” ungkap Kapolres Kotim Sarpani, Rabu 5 April 2023.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni sabu sebanyak 661 paket dengan berat keseluruhan 332,28 gram, 81 butir Zenith, dan 163 Dextrol.
Barang bukti tersebut jika diuangkan berkisar Rp 499.393.000 rupiah, rinciannya sabu bernilai Rp 498.420.000 dari 332,28 gram, Zenith sebanyak 81 butir diperkirakan harga Rp 810.000 dan Dextrol sebanyak 163 butir diperkirakan dengan harga Rp 163.000.
Pihaknya akan terus menekan peredaran narkotika di wilayah Kotawaringin Timur dan memastikan peredaran narkotika jenis apapun harus diberantas.
“Harapan saya masyarakat bisa bekerja sama kepada Polres Kotim untuk mendukung dengan memberikan informasi agar dapat memberantas peredaran narkotika di Kotim. Bersama kita mencegah narkoba di Kotim,” tegasnya. (Jimy).











