Dishub Kotim: PT Sanmas Dapat Persetujuan Lintasi Jalan Pemerintah

SAMPIT – Kepala Dinas Perhubungan Kotim, Suparmadi menyampaikan bahwa pihak PT Sanmas telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Tengah untuk melintasi jalan pemerintah di Desa Parit Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

“Berdasarkan informasi dari BPJN Kalimantan Tengah PT Sanmas sudah mendapatkan persetujuan atau dispensasi dari Kementerian PUPR melalui BPJN Kalimantan Tengah,” kata Suparmadi, Selasa 11 April 2023.

Suparmadi menyampaikan sesuai Permen PU, Nomor 20 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan, untuk kegiatan crossing/menyeberangi Jalan, dimana jalan khusus tambang (Main Road).

“PT  Sanmas crossing dengan Jalan Tjilik Riwut dimana Status Jalan Tjilik Riwut adalah Jalan Nasional. Maka Untuk permohonan dispensasi penggunaan jalan yang memerlukan perlakuan khusus (Crossing Jalan Nasional) Pihak PT Sanmas mengajukan permohonan,” jelasnya.

Selanjutnya terkait Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) sebagaimana yang di pertanyakan. Menurutnya Jalan Tjilik Riwut adalah Jalan Nasional, maka pelaksanaan Andalalinnya melalui Kementerian Perhubungan RI.

“Terkait dengan andalalin bukan di Pemerintah Kabupaten Kotim, sejauh ini kami belum mengetahui apakah PT Sanmas Sudah memiliki Persetujuan Andalalin dari Kementerian Perhubungan atau belum,” demikian Suparmadi.

(Ibra)

baca juga ...  Menangani Konflik Etnik Perlu Naungan Hukum yang Jelas
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!