NANGA BULIK – Pelaku pencurian sawit di perkebunan milik perusahaan, Rusmanto dan Romi divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau dengan pidana penjara masing-masing selama 9 bulan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (PJU) sebelumnya yang menuntut mereka dengan pidana penjara selama 1 tahun.
“Keduanya dituntut secara terpisah, dan hakim telah memvonis masing-masing dengan pidana penjara 9 bulan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan,” beber Humas PN Nanga Bulik, Ade Andiko, Rabu 3 Mei 2023.
Diketahui, dalam dakwaan terdakwa Romi diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) dengan kualifikasi sebagai yang menyuruh melakukan, sedangkan terdakwa Rusmanto diklasifikasikan sebagai pelaku (dader) dengan kualifikasi sebagai yang turut melakukan, meskipun ia hanya diupah oleh Romi.
Sementara itu, diketahui bahwa terdakwa Rusmanto bersama-sama dengan Romi baik bertindak secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri telah melakukan pencurian pada Rabu 14 Desember 2022, sekira pukul 10.05 WIB di Blok 12 Afdeling II Estate Beringin PT. Satria Hupasarana Desa Nanga Pamalontian Kecamatan Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada hari tersebut, sekitar pukul 08.00 Wib terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke sebuah pondok di area Kebun PT. Satria Hupasarana Desa Nanga Pamalontian, kemudian setelah sampai di pondok tersangka melihat pihak perusahaan PT. Satria Hupasarana melakukan pemanenan.
Kemudian terdakwa Rusmanto bersama Romi dan Ijai menghentikan kegiatan pemanenan di lahan yang diduga di luar izin HGU tersebut. Mereka melihat ada 1 unit jonder bermuatan buah kelapa sawit kemudian menyuruh kepada operator jonder agar muatan buah kelapa sawit diturunkan, dan tidak berapa lama kemudian buah kelapa sawit diturunkan dari bak jonder, kemudian jonder pergi meninggalkan tempat.
Namun mereka bertiga kemudian justru menaikkan buah kelapa sawit sebanyak 15 janjang tersebut ke dalam pikap milik Ijai. Setelah selesai menaikkan buah kelapa sawit ke dalam bak pikap kemudian pikap yang dikemudikan terdakwa menuju ke pondok dan setelah sampai di pondok kemudian terdakwa lalu pulang menuju rumahnya.
Kemudian sekira pukul 17.30 Wib terdakwa ditelepon oleh Romi untuk bertemu di Polsek Bulik dan sesampai di Polsek Bulik Romi memberikan uang sebesar Rp.230.000 kepada terdakwa sebagai tanda terima kasih karena terdakwa telah membantu menaikkan buah kelapa sawit ke dalam Pikap yang mana buah kelapa sawit tersebut milik PT. Satria Hupasarana diambil oleh terdakwa bersama dengan Romi tanpa izin.
Akibat perbuatan para terdakwa, PT. Satria Hupasarana mengalami kerugian sekitar Rp. 15.749.480. (Andre).











