SAMPIT – Ketua Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Rimbun meminta Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) untuk menyampaikan terkait SK kepengurusan Plt Ketua DAD Kotim yang baru.
“Plt Ketua DAD Kotim saat ini adalah Bupati Kotim sehingga hal ini harus disosialisasikan pada masyarakat,” kata Rimbun, Selasa 16 Mei 2023.
Hal tersebut bertujuan pengurus DAD, damang, serta masyarakat memahami dan mengetahui hal tersebut sehingga masyarakat adat tidak dibuat bingung.
Selain itu juga agar tidak simpang siur keputusan atau kebijakan DAD, karena ada Plt Ketua DAD dan ketua harian.
“Pak Bupati dalam hal ini sebagai Plt Ketua DAD harus bersikap, apakah ketua harian masih ada atau bagaimana, jika tidak ada tegaskan, ambil alih operasional kantor DAD,” tegasnya
Ia juga meminta segera menjadwalkan kapan pelaksanaan pemilihan Ketua DAD Kotim yang baru karena, masa jabatannya sudah habis tahun ini dan di sisi lain masalah musyawarah daerah ini juga sudah simpang siur dikalangan masyarakat.
“Kasihan masyarakat bertanya-tanya dan kebingungan, saat ini ketua harian DAD sebelumnya mengatakan bahwa SK itu tidak ada. Sehingga harus disosialisasikan,” pungkasnya.
Diberitakan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), H Halikinnor diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum DAD Kabupaten Kotim.
Hal tersebut, mengingat telah berakhirnya masa jabatan, Untung TR, selaku Ketua umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur masa bakti 2017 – 2022.
Maka berdasarkan berita acara hasil rapat pimpinan DAD Kalteng, memutuskan Bupati Kotim menjadi Plt Ketua Umum DAD Kabupaten Kotim.
Dengan diserahkannya surat keputusan Plt Ketua Umum DAD Kotim yang diterima Halikinnor dari Ketua Umum DAD Kalteng, maka pernyataan Untung TR, selaku mantan Ketua DAD Kotim, di beberapa media yang menyatakan kepengurusan mereka akan berakhir pada November 2023 terbantahkan. (Nardi).











