601 Bacaleg Bakal Berebut 40 Kursi DPRD Kapuas

KUALA KAPUAS – Sebanyak 601 calon calon legislatif (bacaleg) dari 17 partai  bakal bertarung memperebutkan 40 kursi D PRD Kapuas, dalam pemilu legislatif (pileg) 2024 mendatang.

Diketahui, pendaftaran Bacaleg pemilu 2024 di KPU Kapuas telah berakhir pada Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 Wib.

KPU Kabupaten Kapuas merilis jumlah total bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024, ada 365 bacaleg laki-laki dan 236  bacaleg perempuan yang dikenakan.

“Ada 11 partai yang mendaftarkan bacaleg sesuai kuota, 40 kursi. Yakni PKS, PDIP, Partai Nasdem,  PAN, Partai Demokrat, PBB, PKB, Partai Golkar, PPP, Partai Gerindra, PSI. Bacaleg-nya merata di lima dapil,” ujar Ketua KPU Kapuas Adiresido Rabu 17 Mei 2023.

Kemudian Empat parpol mengajukan bacaleg dengan jumlah di bawah kuota maksimal, namun merata di lima dapil.

Yakni Partai Hanura 23 bacaleg, Partai Ummat 34 bacaleg, Partai Perindo 30 bacaleg, PKN 37 bacaleg.

Sedangkan dua partai mengajukan bacaleg kurang dari lima, yakni Partai Gelora yang mengajukan 32 bacaleg untuk 4 dapil dan Partai Garuda yang mengajukan Lima bacaleg untuk 2 dapil.

Selanjutnya, KPU Kapuas akan melakukan verifikasi persyaratan administrasi bacaleg pada 15-23 Mei.

Dari verifikasi tersebut, akan diketahui persyaratan yang sudah memenuhi syarat (MS) ataupun tidak memenuhi syarat (TMS).

Bagi yang nantinya dinyatakan TMS, persyaratan perbaikan dilakukan pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

(Hasan)

baca juga ...  Mengerucut, DPRD Kapuas Usulkan Tiga Nama Calon Pj Pengganti Plt Bupati Nafiah
Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!