Mutasi Jabatan Sekretari Desa Batu Nyapau Dinilai Cacat Hukum

KUALA KURUN – Adanya keputusan Kepala Desa Batu Nyapau, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas Suriansyah terhadap mutasi jabatan yang dilakuakan kepada sekretaris desa Jon Prinedi dinialai menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku dan cacat hukum.

Dengan adanya pemutusan sebelah pihak yang dilakukan oleh kepala desa tersebut, Jon Prinedi melakukan pertemuan dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Gunung Mas untuk meminta klarifikasi kepala desa atas mutasi jabatan yang dinilai menyalahi perundang-undangan tersebut.

“Pada pertemuan itu, dia (Suriansyah) tetap dengan keputusannya dan tidak akan mencabut keputusan itu, dengan alasan, katanya dia malu dengan warga desa apabila keputusan itu dicabut,” ungkap Jon Prinedi belum lama ini.

Dikatakannya, dengan adanya keputusan yang dilakukan oleh kepala desa tersebut, dirinya tetap menolak dan tidak menerima mutasi jabatan yang dilakukan Suriansyah terhadapnya.

“Keputusan kepala desa itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saya menolak, bukan karena saya tidak mau dimutasi, tapi lakukan mutasi sesuai peraturan yang berlaku, jangan berdasarkan pemahaman pribadi atau atas dasar suka tidak suka,” sebutnya.

Berdasarkan keputusan kepala desa Batu Nyapau nomor 02 Tahun 2023 Tanggal 17 Januari 2023 tentang Pengangkatan Sekdes Batu Nyapau Kecamatan Tewah Kabupaten Gunung Mas, Jon Prinedi kini menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Desa Batu Nyapau, menggantikan Zaini yang diangkat menjadi Sekretaris Desa Batu Nyapau.

“Mutasi jabatan yang dilakukan Kepala Desa Batu Nyapau tidak sesuai peraturan yang berlaku. Hal itu berpotensi menimbulkan konflik dalam penyelenggaraan pemerintahan di Desa Batu Nyapau,” kata dia.

Ditegaskannya, keputusan kepala desa cacat hukum, karena berdasarkan peraturan yang berlaku, mutasi jabatan yang dilakukan kades wajib memperhatikan peraturan lainnya, diantaranya Permendagri 67 Tahun 2017 pasal 7 ayat 4 huruf a, perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, dan Peraturan Daerah (Perda) Gunung Mas Nomor 3 Tahun 2016.

baca juga ...  Babinsa Koramil 1015/03 Ksg. Kawal Penyaluran BLT

Alasan lainnya yang membuat dia menolak atas keputusan kepala desa Batu Nyapu ialah, kepala desa tidak berpedoman dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 pasal 26 ayat 4.

Kepala desa membuat keputusan yang menguntungkan diri pribadi, orang lain atau kelompok tertentu. Dengan keputusannya ini juga dia telah menyalahgunakan tugas, wewenang dan kewajiban serta meresahkan kelompok masyarakat di desa , berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 29,poin c, d, dan e.

Peraturan desa Nomor 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perdes Nomor 1 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemdes Batu Nyapau tidak pernah dibahas dan dimusyawarahkan.

“Mutasi jabatan perangkat desa harus memperhatikan penilaian kinerja perangkat desa minimal sat tahun anggaran bagi perangkat desa yang baru menjabat, kemudian melaksanakan rapat internal pemerintah desa dalam membahas mutasi jabatan perangkat desa, dan kepela desa menyurati masing-masing perangkat desa,” sebut Jon Prinedi. (Ale)

Bagikan:
Berita Populer
error: Content is protected !!