
PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Palangka Raya dalam kegiatan Pelatihan Berbasis Kompetensi (PBK) Program Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Tahap II tahun 2023.
Kegiatan pembukaan yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya ini melalui UPTD Balai Latihan Kerja (BLK), bertempat di Aula Asrama Disnaker, Jalan Tjilik Riwut KM. 6,5 Palangka Raya, Senin 22 Mei 2023.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Palangka Raya, Budi Wahyudi mengatakan pihaknya bersama Pemko melalui Disnaker bekerjasama untuk melindungi peserta pelatihan.

“Wali Kota Palangka Raya sangat memperhatikan keselamatan pekerja pelatihan sehingga kami dari BPJS hadir untuk memberikan penyelanggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada peserta PBK,” kata Budi.
Budi mengungkapkan bahwa selama pelatihan, peserta akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga ini sebagai komitmen dan jaminan dalam melindungi pekerja atau peserta pelatihan.
“Jadi peserta pelatihan akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian atau meninggal dunia selama pelatihan selama sebulan kedepan,” ungkapnya.
Jadi, kata Budi jaminan yang didapatkan peserta itu adalah jaminan kecelaan kerja baik itu peserta mengalaminya saat hendak menuju tempat kerja maupun saat ditempat pelatihan.
“Sehingga ini sangat bermanfaat bagi para peserta pelatihan, maka ketika peserta misalnya mengalami kecelakaan maka negara akan menanggung melalui pemko Palangka Raya menanggung segala biaya rumah sakit sampai dengan sembuh,” jelasnya.
Kemudian, Budi juga mengungkapkan apabila peserta meninggal dunia dalam proses pelatihan maka akan dibayarkan setara dengan 42 kali gaji.
“Jadi ketika peserta mengalami kecelakaan selama proses pelatihan maka akan dibayarkan sebesar Rp42 juta,” imbuhnya.
Adapun, JKK dan JKM ini juga berlaku hanya selama pelatihan saja dan bisa mengurusnya ketika sudah memiliki usaha ataupun bekerja di perusahaan.
(Rahul)