
KUALA KURUN – Keseriusan aparat penegak hukum dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Gunung Mas pelan tapi pasti berkurang.
Hal tersebut dikemukakan Kapolres GunungMas AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasatresnarkoba Iptu Budi Utomo, Senin 22 Mei 2023.
“Pengungkapan kasus penyalahgunaan Narkoba ini kembali bermula dari adanya laporan masyarakat tentang pelaku yang berinisial ST (35) telah melakukan transaksi terlarang. Setelah melaksanakan penyelidikan lebih lanjut, kami akhirnya membekuk ST dengan TKP Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah,” ungkap Iptu Budi Utomo.

Pada penangkapan tersebut, terang Budi, pihaknya telah berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa enpat paket sabu seberat 0,92 gram beserta alat bukti lainnya.
“Dengan terungkapnya kasus ini, sekali lagi kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum guna memberantas peredaran gelap narkoba di seluruh wilayah hukum Polres Gunung Mas,” tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, atas perbuatannya tersebut, pelaku berinisial ST akan dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal ini maksimal 12 tahun kurungan,” tutup Iptu Budi Utomo. (Ale)