SAMPIT – Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang belum lama ini berhasil menangkap tiga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang yang meresahkan masyarakat.
Ketiga pengedar tersebut diketahui berinisial YD (40), DI (30), dan MR (33) ditangkap pada lokasi yang berbeda. DI dan MR diketahui adalah satu jaringan.
Kapolsek Ketapang Kompol Riza mengatakan, terungkapnya kasus narkoba ini bermula ketika mendapatkan informasi masyarakat. YD diringkus pada Kamis 18 Mei 2023, dan DI hingga MR diringkus pada Sabtu malam kemarin.
Penyelidikan pertama pihaknya berhasil menangkap YD (40) saat sedang berada di kediamannya Jalan Moh Hatta, tepatnya di lingkar selatan,
“Dari tangan YD (40) kami berhasil mengamankan 3 paket sabu dengan berat total 0,80 gram. Selain itu kami juga menyita satu unit ponsel yang diduga kuat digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringannya,” terang Riza. Selasa, 23 Mei 2023.
Sementara itu dua pengedar lainnya DI (30) ditangkap di Jalan Kapten Mulyono saat sedang menunggu pembeli dari tangan petugas menyita 4 paket sabu siap edar.
“Setelah mengamankan DI (30) kami melakukan pengembangan untuk mencari tahu asal barang yang diketahui dari MR (33). MR (33) kami ringkus di Jalan H. Ikap dari tangannya ditemukan satu paket sabu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku bisnis haram tersebut disangkakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
(Jimmy)